Ada Anggota DPRD Ganti Pelat Mobil Hitam, Kepala BPKAD: Itu Tidak Boleh!

Ada Anggota DPRD Ganti Pelat Mobil Hitam, Kepala BPKAD: Itu Tidak Boleh!

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 17:19 WIB
Ada Anggota DPRD Ganti Pelat Mobil Hitam, Kepala BPKAD: Itu Tidak Boleh!
Foto: Ayunda W
Jakarta - Kendaraan dinas anggota DPRD DKI sejatinya berpelat merah. Akan tetapi, tidak sedikit diantara mereka yang mengganti nopol kendaraannya dengan pelat hitam.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono menyebut hal itu tidak boleh dilakukan.

"Ya harusnya enggak boleh, kan sudah dewasa semua harus tahu aturan. Pak Sekwanya (Muhammad Yuliadi) harus bisa menyampaikan. Pelat itu kan ada lambang Poldanya, itu disemprot atau gimana?" kata Heru saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengaku belum mengetahui atau melihatnya secara langsung. Namun jika benar maka mengubah pelat hitam itu bisa dikenakan sanksi Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Heru mengimbau agar pelat dikembalikan ke warna aslinya, yakni merah.

Sebab apabila sampai diberhentikan kepolisian di jalan, maka yang tercatat itu merupakan aset Pemprov DKI. Menurut mantan Wali Kota Jakarta Utara tersebut seharusnya kalau mengganti pelat seperti itu, anggota dewan juga harus mengganti STNK-nya. Sehingga ada 2 STNK dan 2 pelat mobil untuk satu kendaraan dewan.

"Tapi harusnya enggak boleh, Pak Sekwan harus menyampaikan baik-baik (kepada anggota DPRD DKI). Kasihan kalau di jalan disetop polisi kan enggak enak, tercatatnya itu kan mobil Pemda DKI," sambungnya.
Β 
"Kalau kamu ada pelat khusus yang disiapkan oleh Polda, minta sipkan pelat khusus. Dimohon Pak Sekwan bersurat ke Dirlantas (untuk) pejabat ada nomor yang keluar itupun harus yang terkoordinir oleh Pak Sekwan," imbuh Heru.

Menurut dia pelat kendaraan Pemprov DKI diakhiri oleh tiga huruf di belakangnya, yakni 'PQA' dan 'PQB'. "Polisi sudah tahu kok kalau PQB atau PQA pasti Pemda. Polisi tahu itu pelat merah, suatu saat kan nanti disetop terus ribut jadi enggak enak sama yang bawa," terangnya.

Terkait hal ini, Pemprov pun berencana memanggil Sekwan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebab mengubah warna pelat mobil tidak diperbolehkan sembarangan.

"Ya akan panggil (Pak Sekwan) enggak boleh itu, kalau mau bukan pelat sendiri karea itu bisa melanggar UU Lalu Lintas loh. Ini yang ditegur saya dong," tutup Heru.

Sekadar diketahui, di basement parkiran Gedung DPRD DKI terlihat ada sejumlah mobil jenis Toyota Corolla Altis milik dewan yang mengganti warna pelatnya menjadi hitam. Salah satu nomor pelat yang detikcom sempat lihat adalah 'B 10xx PQB'.

Dari data yang diperoleh dari Kesekretariatan DPRD mengenai pergantian pelat mobil milik anggota dewan periode 2014-2019. Beberapa diantaranya bernomor pelat B 1007 PQB, B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1074 PQB, B 1073 PQB, B 1079 PQB dan masih banyak lagi. (aws/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads