Menurut Farhat usai pemeriksaan, pihak Kejari Jaksel tidak melakukan penahanan kepadanya. Kejari Jaksel hanya menjadikan Farhat sebagai tahanan kota selama 20 hari.
![]() |
"Saya tidak dipenjara. Hanya jadi tahanan kota selama 20 hari. Kebetulan sayakan rumah ada di Bogor, Jakarta, jadi saya bisa kedua kota itu. Saya juga ijin ke kejaksaan dalam waktu dekat ini akan ke Poso untuk menghadiri Festival Poso," lanjutnya.
![]() |
"Dhani kan juga menghina saya. Ini persoalannya kalau merasa terhina jangan menghina juga. Jadi jaksa harus adil," ucapnya.
Farhat kembali menyampaikan alasannya mangkir dari panggilan polisi sehingga sempat ditetapkan sebagai DPO. Dia mengaku pada panggilan pertama 17 Agustus tengah berada di Singapura, tanggal 9 tak hadir, dan mengaku panggilan ketiga menurutnya belum ada.
"Saya ke Singapura berobat, saya kegemukan nih sudah 102 Kg," tuturnya sambil berlalu. (yds/faj)













































