"Kita serahkan masalah ini ke pihak yang berwajib untuk melakukan penyidik dan mendukung apa pun yang diperlukan," kata Head of Publik Relation Blue Bird, Teguh Wijayanto, saat ditanya soal kasus tabrak polisi tersebut, oleh detikcom, Kamis (1/10/2015).
Terkait SIM A umum yang tidak dimiliki oleh si sopir, Teguh belum mau komentar. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sopir Daniel ditilang polisi karena mangkal di Jl DI Panjaitan, Jaktim. Karena ketakutan, dia lalu hendak melarikan diri dan menabrak petugas. Sopir taksi biru itu ketakutan ditilang gara-gara tak punya SIM A Umum. Untuk dapat mengemudikan mobil angkutan penumpang, seseorang harus memiliki SIM A Umum. Sementara tersangka hanya memiliki SIM A polos yang berlaku untuk pengemudi mobil pribadi atau pelat hitam.
Tindakan Daniel berbuntut pidana setelah dirinya menabrak Brigadir Iskandar ketika disetop di Jl DI Panjaitan, Jaktim, Rabu (30/9) kemarin. Dia tidak menghentikan mobilnya ketika disetop polisi dan malah menabrak Adam.
Mengetahui dirinya akan ditabrak oleh taksi yang dikemudikan Daniel, Adam spontan melompat ke atas kap taksi. Ia berpegangan di mahkota taksi hingga tangannya terluka akibat terkena pecahan mahkota taksi tersebut.
Bahkan ketika Adam sudah 'nemplok' di kap taksi, Daniel tidak berhenti. Ia justru memacu kencang mobilnya sejauh 1 Km dan membuat Adam bergelantungan di atas mobil. (mad/hri)