Sopirnya Tabrak Polisi dan Tak Punya SIM A Umum, Ini Respons Blue Bird

Sopirnya Tabrak Polisi dan Tak Punya SIM A Umum, Ini Respons Blue Bird

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 17:10 WIB
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Sopir Blue Bird Daniel Caesar Triatno (36) nekat melarikan diri dan menabrak Brigadir Iskandar Adam saat hendak ditilang. Dia mengaku tak punya SIM A umum, surat izin standar untuk seorang sopir taksi. Apa tanggapan Blue Bird?

"Kita serahkan masalah ini ke pihak yang berwajib untuk melakukan penyidik dan mendukung apa pun yang diperlukan," kata Head of Publik Relation Blue Bird, Teguh Wijayanto, saat ditanya soal kasus tabrak polisi tersebut, oleh detikcom, Kamis (1/10/2015).

Terkait SIM A umum yang tidak dimiliki oleh si sopir, Teguh belum mau komentar. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan internal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ya, kita mau penyelidikan internal dulu," jawabnya.

Sebelumnya, sopir Daniel ditilang polisi karena mangkal di Jl DI Panjaitan, Jaktim. Karena ketakutan, dia lalu hendak melarikan diri dan menabrak petugas. Sopir taksi biru itu ketakutan ditilang gara-gara tak punya SIM A Umum. Untuk dapat mengemudikan mobil angkutan penumpang, seseorang harus memiliki SIM A Umum. Sementara tersangka hanya memiliki SIM A polos yang berlaku untuk pengemudi mobil pribadi atau pelat hitam.

Tindakan Daniel berbuntut pidana setelah dirinya menabrak Brigadir Iskandar ketika disetop di Jl DI Panjaitan, Jaktim, Rabu (30/9) kemarin. Dia tidak menghentikan mobilnya ketika disetop polisi dan malah menabrak Adam.

Mengetahui dirinya akan ditabrak oleh taksi yang dikemudikan Daniel, Adam spontan melompat ke atas kap taksi. Ia berpegangan di mahkota taksi hingga tangannya terluka akibat terkena pecahan mahkota taksi tersebut.

Bahkan ketika Adam sudah 'nemplok' di kap taksi, Daniel tidak berhenti. Ia justru memacu kencang mobilnya sejauh 1 Km dan membuat Adam bergelantungan di atas mobil. (mad/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads