Referendum Pilkada Calon Tunggal, Mendagri: Putusan MK Cukup Aspiratif

Referendum Pilkada Calon Tunggal, Mendagri: Putusan MK Cukup Aspiratif

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 16:54 WIB
Referendum Pilkada Calon Tunggal, Mendagri: Putusan MK Cukup Aspiratif
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan referendum alias memilih 'YA' atau 'TIDAK' terhadap calon tunggal dalam Pilkada. Putusan ini ditanggapi positif oleh Mendagri Tjahjo Kumolo karena dinilai aspiratif.

"Putusan MK cukup aspiratif. Walau pun calon tunggal tetapi hak politik, hak konstitusional tetap dipakai dan kedua mekanisme akan kami serahkan ke KPU," kata Tjahjo usai rapat terbatas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).

Pemerintah tak akan ikut campur soal hal teknis sehingga mekanisme diserahkan kepada KPU dan Bawaslu. Tetapi melihat hanya tinggal 3 wilayah yang bercalon tunggal, maka Tjahjo menganggap tak akan masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal teknisnya kami serahkan ke KPU, perubahan PKPU-nya kami serahkan ke KPU, Bawaslu dan DPR," imbuh Tjahjo.

Pemerintah hanya berharap supaya pada tanggal 9 Desember 2015 nanti benar-benar dilakukan Pilkada secara serentak. Jangan sampai ada wilayah yang ditunda hingga Pilkada berikutnya dan kepala daerah dipimpin pelaksana tugas (Plt). (bag/asp)


Berita Terkait