Kapan Tyas Mirasih dan Sinta Bachir Hadir di Sidang Muncikari Robbi Abbas?

Kapan Tyas Mirasih dan Sinta Bachir Hadir di Sidang Muncikari Robbi Abbas?

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 16:35 WIB
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Setelah sempat mangkir 3 kali, artis Amel Alvi hadir di persidangan kasus muncikari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun sebenarnya masih ada 2 saksi dari profesi artis lainnya yang belum hadir dalam sidang, yaitu Tyas Mirasih dan Sinta Bachir.

Pengacara Robbi, Pieter Ell menyebut kedua saksi itu akan dipanggil kembali pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang diketuai Effendi Mukhtar memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (6/10/2015) depan.

"Sidang berikutnya masih 2 saksi artis yang tidak datang pada hari ini," kata Pieter usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian juga saksi dari terdakwa, saksi yang meringankan," sambung Pieter.

Amel sendiri diperiksa sebagai saksi sekitar 1 jam dalam sidang. Amel pun sempat ditunjukkan beberapa barang bukti yang disita oleh polisi saat penangkapan. Sejumlah barang bukti itu antara lain bra serta celana dalam warna hitam, tas jinjing warna coklat, uang sebesar Rp 45 juta serta BlackBerry Q5 milik Robbi.

Namun setelah sidang, Amel hanya diam seribu bahasa. Amel yang dikawal jaksa itu langsung dibawa ke mobil yang telah terparkir di depan pengadilan. Di dalam mobil pun, Amel masih terus menutup wajahnya.

Mengenai nama Tyas Mirasih dan Sinta Bachir pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipamerkan Pieter Ell. Terdapat 3 nama artis yang disebut akan dihadirkan sebagai saksi yaitu Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Sinta Bachir.

Kehadiran Amel dalam sidang kali ini tak terlepas dari penetapan majelis hakim untuk memanggilnya karena telah mangkir 3 kali. Apabila mangkir maka Amel akan dijemput paksa. Namun sayangnya untuk Tyas dan Sinta, majelis hakim tak membuat penetapan yang sama seperti Amel.

Dalam kasus muncikari tersebut, Robbi didakwa melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP. Pria bertato itu terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Nama Robbi Abbas sendiri mencuat ketika Polres Jaksel membekuknya pada bulan Mei 2015 dengan tuduhan menjadi mucikari sejumlah artis. Tak tanggung-tanggung, artis yang ditawarkan Robbi bernilai puluhan juta rupiah untuk kencan short time.

Robbi sempat bernyanyi bahwa banyak anggota dewan yang menyewa jasa artis yang ditawarkannya. Namun pengacara Robbi enggan membuka secara terang siapa saja anggota dewan yang sering menyewa jasa prostitusi artis itu. (dha/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads