Pengacara Muncikari Sebut Amel Alvi Tak Dipaksa untuk Melayani 'Tamu'

Pengacara Muncikari Sebut Amel Alvi Tak Dipaksa untuk Melayani 'Tamu'

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 16:20 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Amel Alvi telah memberikan keterangan dalam sidang kasus muncikari dengan terdakwa Robbi Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengacara Robbi, Pieter Ell menyebut keterangan Amel justru meringankan kliennya.

"(Amel) tidak merasa menjadi korban. Poin meringankan salah satunya dia tidak dipaksa oleh klien saya, Robbi," ungkap Pieter usai sidang diΒ  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).


Pieter menyebut dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Amel ditanya mengenai kronologi penangkapan serta berita acara penangkapan (BAP). Menurut Pieter, semua hal sudah terkonfirmasi dengan keterangan Amel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sidang selanjutnya, Pieter menyebut akan dilangsungkan pada tanggal 6 Oktober mendatang. Sejumlah saksi yang belum dihadirkan dalam sidang seperti Tyas Mirasih dan Sinta Bachir akan dipanggil kembali.

"Sidang lagi tanggal 6 Oktober, pemeriksaan saksi yang hari ini tidak datang akan diperiksa di sidang ke depan. Akan ada saksi dari terdakwa juga," kata Robbi.

Dalam sidang, Amel sempat ditunjukkan beberapa barang bukti yang disita oleh polisi saat penangkapan. Sejumlah barang bukti itu antara lain bra serta celana dalam warna hitam, tas jinjing warna coklat, uang sebesar Rp 45 juta serta BlackBerry Q5 milik Robbi.


Sekitar 1 jam lebih, Amel Alvi didengarkan keterangannya dalam sidang. Namun setelah itu, Amel hanya diam seribu bahasa. Amel yang dikawal jaksa itu langsung dibawa ke mobil yang telah terparkir di depan pengadilan. Di dalam mobilpun, Amel masih terus menutup wajahnya.

Dalam kasus tersebut, Robbi yang didakwa melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP itu telah tiba dan menghuni ruang tahanan sementara di bagian belakang pengadilan. Pria bertato itu terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.


Nama Robbi Abbas sendiri mencuat ketika Polres Jaksel membekuknya pada bulan Mei 2015 dengan tuduhan menjadi mucikari sejumlah artis. Tak tanggung-tanggung, artis yang ditawarkan Robbi bernilai puluhan juta rupiah untuk kencan short time.

Robbi sempat bernyanyi bahwa banyak anggota dewan yang menyewa jasa artis yang ditawarkannya. Namun pengacara Robbi enggan membuka secara terang siapa saja anggota dewan yang sering menyewa jasa prostitusi artis itu. (dha/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads