"(Amel) tidak merasa menjadi korban. Poin meringankan salah satunya dia tidak dipaksa oleh klien saya, Robbi," ungkap Pieter usai sidang diΒ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
![]() |
Pieter menyebut dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Amel ditanya mengenai kronologi penangkapan serta berita acara penangkapan (BAP). Menurut Pieter, semua hal sudah terkonfirmasi dengan keterangan Amel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang lagi tanggal 6 Oktober, pemeriksaan saksi yang hari ini tidak datang akan diperiksa di sidang ke depan. Akan ada saksi dari terdakwa juga," kata Robbi.
Dalam sidang, Amel sempat ditunjukkan beberapa barang bukti yang disita oleh polisi saat penangkapan. Sejumlah barang bukti itu antara lain bra serta celana dalam warna hitam, tas jinjing warna coklat, uang sebesar Rp 45 juta serta BlackBerry Q5 milik Robbi.
![]() |
Sekitar 1 jam lebih, Amel Alvi didengarkan keterangannya dalam sidang. Namun setelah itu, Amel hanya diam seribu bahasa. Amel yang dikawal jaksa itu langsung dibawa ke mobil yang telah terparkir di depan pengadilan. Di dalam mobilpun, Amel masih terus menutup wajahnya.
Dalam kasus tersebut, Robbi yang didakwa melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP itu telah tiba dan menghuni ruang tahanan sementara di bagian belakang pengadilan. Pria bertato itu terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
![]() |
Nama Robbi Abbas sendiri mencuat ketika Polres Jaksel membekuknya pada bulan Mei 2015 dengan tuduhan menjadi mucikari sejumlah artis. Tak tanggung-tanggung, artis yang ditawarkan Robbi bernilai puluhan juta rupiah untuk kencan short time.
Robbi sempat bernyanyi bahwa banyak anggota dewan yang menyewa jasa artis yang ditawarkannya. Namun pengacara Robbi enggan membuka secara terang siapa saja anggota dewan yang sering menyewa jasa prostitusi artis itu. (dha/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini