Komisioner KY Bawa Sarpin ke Bareskrim Polri

Komisioner KY Bawa Sarpin ke Bareskrim Polri

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 16:04 WIB
Komisioner KY Bawa Sarpin ke Bareskrim Polri
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri melalui pengacaranya Dedi Junaedi resmi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri. Sarpin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terkait ucapannya di media yang masih berhubungan dengan putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Laporan tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/692/X/2015/Bareskrim dengan laporan polisi: LP/1140/X/2015 tertanggal hari ini, Kamis (1/10/2015).

Dalam TBL itu dijelaskan, Sarpin diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya Taufiq yang diperiksa penyidik pada Senin (28/9) lalu telah memasukkan laporan ke Bareskrim usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Hakim Sarpin. Namun, karena masih ada yang kurang, laporan itu baru mendapat NO LP hari ini.

Pengacara Taufiqurrahman, Dedi Junaedi mengatakan, pihaknya melaporkan Sarpin atas beberapa ucapannya yang dimuat di pemberitaan detikcom. Dalam berita itu, Sarpin meminta Taufiq untuk tidak asal bicara dan juga menanyakan balik apakah sanggup dan mampu memimpin sidang praperadilan permohonan Komjen BG.

"Selaku hakim, pejabat negara, apa pantas dia ngomong gitu. Kan klien kita tugasnya mengawasi hakim, etika para hakim," kata Dedi sambil menunjukkan salinan pernyataan Sarpin ke awak media, Senin (8/9) lalu.

Dedi menambahkan, kalimat lain yang menjadi dasar laporan kliennya adalah ucapan Sarpin yang mengatakan siap jika diajak bertinju.

"Kok seperti anak-anak gitu (diajak bertinju), ini kok seperti Ahmad Dhani dan Farhan Abbas. 10 prinsip hakim kan harus dijaga, seperti sopan, jujur, elegan dan lainnya," pungkasnya.

Untuk itu, lanjut Dedi, pihaknya melaporkan Sarpin atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan seperti pada pasal 310, 311, 316 KUHP. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads