"Dia sebagai otaknya, yang menyuruh. Sebelumnya sudah merencanakan dan merapatkan di rumah kades ketika akan ada aksi demo dari warga," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol RP Argo Yuwono, Kamis (1/10/2015).
Polisi menetapkan Hariyono sebagai tersangka kasus penambangan liar. Setelah mengumpulkan alat bukti termasuk mengkonfrontir tersangka lainnya yang belum dibawa ke Mapolda Jatim. Penyidik memastikan bahwa Kades juga diduga terlibat dan menjadi otak penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik gabungan Polres Lumajang dan Polda Jatim terus bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Meski sudah mendapatkan otak pelakunya, polisi masih bekerja dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lagi.
"Kita terus mengumpulkan alat bukti. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi," tandasnya.
Rencananya, tersangka kades ini setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang, akan dikirim dan ditahan di sel Mapolda Jatim.
"Rencananya hari ini dibawa ke polda. Belum tahu kapan berangkat dari Lumajang, tergantung dari kesiapan penyidik," jelasnya.
Dua aktivis antitambang menggelar aksi demo bersama warga menolak penambangan pasir besi di Desa Selok Awar-Awar. Demo penolakan warga tersebut membuat Kades Hariyono dan kelompoknya tidak terima.
Dua aktivis antitambang pun 'diculik' oleh kelompok kades. Salim akhirnya ditemukan tewas dengan luka di wajahnya. Sedangkan Tosan mengalami luka serius di wajahnya.
Polisi sampai hari ini sudah menetapkan 23 tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan. Dari 23 tersangka, dua di antaranya usianya masih dibawah umur. (roi/mad)











































