Aturan setiap stasiun harus memiliki lift bagi penyandang disabilitas tertuang dalam Peraturan Menteri No 48 Tahun 2015.
"Di Palmerah memang sudah ada lift untuk difable. Nanti di 3 stasiun baru yaitu Kebayoran, Maja dan Parung Panjang juga kami lengkapi dengan lift," kata Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti stasiun Manggarai baru juga akan dilengkapi lift," ujarnya.
Selain lift bagi difable, stasiun harus membuat ruang ibu menyusui. Permen ini sudah ada sejak awal tahun dan terus disempurnakan oleh Kementerian Perhubungan. Setiap stasiun juga harus memiliki CCTV. Namun, pengadaannya bertahap karena biaya yang cukup besar. (mnb/aan)











































