"Tersangka adalah pengemudi Taksi Blue Bird. Kenapa dia melakukan hal itu, karena dia tidak punya SIM A Umum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Seperti yang diketahui, untuk dapat mengemudikan mobil angkutan penumpang, seseorang harus memiliki SIM A Umum. Sementara tersangka hanya memiliki SIM A polos yang berlaku untuk pengemudi mobil pribadi atau pelat hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan Daniel berbuntut pidana setelah dirinya menabrak Brigadir Iskandar ketika disetop di Jl DI Panjaitan, Jaktim, Rabu (30/9) kemarin. Dia tidak menghentikan mobilnya ketika disetop polisi dan malah menabrak Adam.
Mengetahui dirinya akan ditabrak oleh taksi yang dikemudikan Daniel, Adam spontan melompat ke atas kap taksi. Ia berpegangan di mahkota taksi hingga tangannya terluka akibat terkena pecahan mahkota taksi tersebut.
Bahkan ketika Adam sudah 'nemplok' di kap taksi, Daniel tidak berhenti. Ia justru memacu kencang mobilnya sejauh 1 Km dan membuat Adam bergelantungan di atas mobil. (mei/mok)











































