"Memenuhi unsur pasal 27 ayat 2 UU ITE no 11 tahun 2008. Pasalnya pasal 27, ancamannya di pasal 46 penjara 6 tahun," kata Kapolda Maluku Utara Brigjen Zulkarnain, Kamis (1/10/2015).
"Jadi sehingga bisa ditahan, sudah dari Senin ditahan," ujarnya.
Zulkarnain menambahkan, Polres Ternate masih terus menyidik kasus itu. Jadi, Polantas itu berdasarkan pengakuannya bukan meminta suap melainkan menerima titipan dari Adlan untuk membayarkan titipan uang sidang.
Zulkarnain menyebut mahasiswa itu malah merekam lewat HP dan merekamnya. Kemudian mengunggah ke media sosial kalau Polantas itu menerima suap. Polantas itu lalu melaporkan ke Polres Ternate yang langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan lalu berlanjut ke penahanan. (idh/dra)











































