Pengacara Robbi: Amel Alvi Ditunjukkan Barang Bukti Bra dan Celana Dalam

Pengacara Robbi: Amel Alvi Ditunjukkan Barang Bukti Bra dan Celana Dalam

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 15:38 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sidang kasus muncikari dengan terdakwa Robbi Abbas menghadirkan Amel Alvi sebagai saksi. Amel yang mengenakan kerudung dan cadar hitam itu dikonfirmasi perihal berita acara pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum.

"Diperiksa kronologi penangkapan mulai dari awal sampai akhir, semua yang ada di BAP ditanyakan, disesuaikan, tapi nanti yang menilai itu hakim," kata pengacara Robbi, Pieter Ell usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).

Amel pun sempat ditunjukkan beberapa barang bukti yang disita oleh polisi saat penangkapan. Sejumlah barang bukti itu antara lain bra serta celana dalam warna hitam, tas jinjing warna coklat, uang sebesar Rp 45 juta serta BlackBerry Q5 milik Robbi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 1 jam lebih, Amel Alvi didengarkan keterangannya dalam sidang. Namun setelah itu, Amel hanya diam seribu bahasa. Amel yang dikawal jaksa itu langsung dibawa ke mobil yang telah terparkir di depan pengadilan. Di dalam mobil pun, Amel masih terus menutup wajahnya.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah dipamerkan pengacara Robbi, Pieter Ell, terdapat 3 nama artis yang disebut akan dihadirkan sebagai saksi. Selain Amel Alvi, ada nama Tyas Mirasih dan Sinta Bachir.

Dalam kasus tersebut, Robbi yang didakwa melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP itu telah tiba dan menghuni ruang tahanan sementara di bagian belakang pengadilan. Pria bertato itu terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Nama Robbi Abbas sendiri mencuat ketika Polres Jaksel membekuknya pada bulan Mei 2015 dengan tuduhan menjadi mucikari sejumlah artis. Tak tanggung-tanggung, artis yang ditawarkan Robbi bernilai puluhan juta rupiah untuk kencan short time.

Robbi sempat bernyanyi bahwa banyak anggota dewan yang menyewa jasa artis yang ditawarkannya. Namun pengacara Robbi enggan membuka secara terang siapa saja anggota dewan yang sering menyewa jasa prostitusi artis itu. (dha/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads