Pengakuan Yurinda disampaikan saat Jaksa pada KPK Ahmad Burhanuddin bertanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/10/2015).
"Apakah ada saran dari Pak Afrian untuk buang HP yang saudara punya tadi?" tanya Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu saran dari Afrian Bondjol?" tanya Jaksa berupaya menegaskan. "Iya," kata Yurinda.
Bukan cuma membuang HP, Yurinda pernah berencana pergi ke luar negeri meski dirinya sudah berstatus dicegah imigrasi atas permintaan KPK.
"(Sudah direncanakan-red) sebelum lebaran, saya berencana keluar negeri bersama keluarga saya," ujarnya.
"Karena kakak saya bawel, jadi saya tetap ngelakuin," imbuh dia.
Sebelum pergi, Yurinda juga sempat meminta izin ke Kaligis. "Bapak selalu bilang, misalkan kalau mau pergi sama keluarga, ya pergi saja," tuturnya.
Namun kepergian Yurinda batal. Pasalnya dia ditolak pihak imigrasi karena sudah berstatus cegah.
"Paspor saudara ditahan?" tanya Jaksa langsung dibenarkan Yurinda. "Iya," katanya.
Dalam tanya jawab ini, tim pengacara Kaligis mengajukan protes atas pertanyaan soal perintah Afrian Bondjol agar Yurinda membuang HP termasuk pertanyaan Jaksa soal izin dari Kaligis.
"Bapak Yang Mulia jadi kalau kita mengikuti pernyataan jaksa penuntut umum, yang tidak ada hubungan dengan terdakwa dan tidak didakwakan dalam terdakwa, tidak perlu dipertanyakan kepada saksi. Karena kewajiban jaksa adalah untuk membuktikan fakta yang diuraikan dalam dakwaan yang harus dibuktikan. Bukan ditanya di luar surat dakwaan," protes salah satu pengacara Kaligis yang duduk berseberangan dengan meja penuntut umum.
"Begini, ini kan bagian menghilangkan saksi harus dikemukan persidangan. Ini bagian dari menghilangkan alat bukti," tegas Jaksa.
Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. (fdn/mok)











































