Penyerapan Anggaran Rendah, DPRD DKI Beri 18 Catatan untuk Ahok

Penyerapan Anggaran Rendah, DPRD DKI Beri 18 Catatan untuk Ahok

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 14:57 WIB
Foto: Ayunda WS
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengaku prihatin atas rendahnya realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014. Agar rendahnya penyerapan anggaran tak terulang, DPRD pun memberikan 18 catatan untuk Pemerintah Provinsi Jakarta di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

"Sebelum kami menyampaikan hasil pembahasan dan perumusan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014, akan kami sampaikan beberapa catatan pendapat dan saran yang merupakan rangkuman hasil pembahasan DPRD dengan pihak eksekutif untuk menjadi perhatian Pemprov DKI," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat membacakan laporan Raperda pertanggungjawaban APDB DKI di gedung DPRD, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).

Laporan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Rapat paripurna terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 itu digelar di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 18 poin rangkuman hasil pembahasan DPRD dengan eksekutif:

1. Dalam rangka pengajuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014 jangan sampai terjadi secara berulang pada Raperda lainnya terkait dengan penyampaian Raperda sesuai dengan jadwal yang sudah sesuai aturan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

2. Terkait dengan rotasi jabatan yang dilakukan oleh Saudara Gubernur yang periodesasinya pendek, maka perlu adanya standarisasi penilaian terhadap hal tersebut sebagai parameter dalam melihat kinerja SKPD termasuk landasan hukumnya

3. Terkait dengan hasil Audit BPK terhadap ABPD 2014, Saudara Gubernur wajib untuk mematuhi dan menghormati serta menjalankan hasil Rekomendasi Audit BPK

4. Pendapatan daerah adalah uang rakyat yang harus dikelola oleh pemerintah daerah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu dalam mengagendakan kegiatan yang berhubungan dengan anggaran daerah, harus dilakukan kajian secara komprehensif dan realistis dalam pemberian Dana Hibah dan PMP (Penyertaan Modal Pemerintah)

5. Pendapatan dan penyerapan anggaran merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahannya. Oleh karenanya, target pendapatan harus diupayakan semaksimal mungkin sesuai dengan perencanaan target pendapatan, begitu juga dalam penyerapan anggaran, pemerintah harus menyesuaikan tarhet kemampuan SKPD dalam mengelola anggaran.

6. Penyerapan Anggaran Belanja tahun 2014 rendah khususnya pada Bidang Pemerintahan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya pengalihan pengadaan barang dan jasa melalui Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa belum sepenuhnya optimal dikarenakan masih belum lengkapnya sarana dan prasarana serta merugikan

7. Perencanaan anggaran untuk Belanja Tidak Langsung (BTL) tidak tepat sehingga penyerapannya sangat rendah, terutama dengan ditemukannya fakta bahwa setiap tahun ada estimasi kenaikan 10% gaji pegawai. Estimasi kenaikan setiap tahun 10% adalah tidak patut, oleh karena itu untuk perencanaan tahun-tahun berikutnya tidak diperlukan estimasi sebesar 10%

8. Penyuluhan hukum kepada masyarakat dan aparatur, kurang optimalnya kualitas kinerja SDM dan kapasitas kelembagaan berjalan kurang efektif dan efisien, bahkan dalam kurun waktu empat bulan terakhir berbagai tindakan perlawanan dan pembangkangan hukum semakin marak dilakukan ditengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya keteladanan kepemimpinan dan pernyataan provokatif oleh Gubernur DKI Jakarta

9. Setiap BUMD ataupun perusahaan daerah yang menerima PMP perlu melakukan telaah secara komperhensif serta menyusun rencana pengelolaan dan pengimbangan

10. BUMD dan perusahaan daerah yang menerima PMP harus lebih realistis dan juga berorientasi pada peningkatan deviden BUMD dan perusahaan daerah

11. Faktor utama penyebab rendahnya penyerapan anggaran di setiap SKPD/UKPD dikarenakan adanya sistem e-budgeting sehingga karena adanya perubahan harga satuan. Di samping itu juga karena pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat tidak berjalan dengan baik sehingga SKPD/UKPD tidak berani menjalankan program-programnya karena ada rasa takut salah untuk menjalankan program dimaksud

12. DPRD DKI Jakarta menyarankan kepada Asisten Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, segera membuat kajian yang komperhensif dan mendalam terhadap BUMD dan perusahaan daerah yang core bisnisnya sama

13. Pendapatan Daerah 2014 direncanakan sebesar Rp 65,04 triliun. Dari rencana tersebut, pada akhir tahun 2014 realisasinya sebesar Rp 43,82 triliun atau sebesar Rp 31,27 triliun atau 78,66%. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum kinerja eksekutif kurang optimal. Rendahnya realisasi PAD, DPRD meminta kepada eksekutif untuk melakukan langkah-langkah yang lebih serius dalam melakukan optimalisasi potensi pendapatan daerah

14. Belanja Daerah yang direncanakan sebesar Rp 63.650.106.383.473 sampai dengan akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp 37.759.772.987.977 atau 59,32%. Realisasi belanja tersebut merupakan realisasi terendah dalam tiga tahun terakhir. Untuk itu eksekutif setidaknya harus melakukan penajaman terhadap prioritas belanja melakukan belanja yang tepat (proper budgeting) efektif, efisien, ekonomis dan transparan

15. Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 7.593.994.776.473 berasal dari SiLPA tahun 2014. Sementara rencana Pinjaman JEDI sebesar Rp 269.400.000.000 tidak dapat direalisasikan

16. Hal-hal yang menjadi dasar rendahnya penyerapan realisasi anggaran tahun 2014, antara lain:
a. Adanya pengalihan pengadaan barang dan jasa melalui Badan Pelayanan Barang dan Jasa yang belum optimal karena masih kurangnya sarana dan prasarana pendukung

b. Belum optimalnya kualitas dan kuantitas SDM dalam melayani proses layanan pengadaan barang dan jasa

c. Belum optimalnya sosialisasi secara jelas dan luas kepada SKPD/UKPD tentang syarat dan ketentuan pengajuan kegiatan proses lelang, sehinggga tidak semua kegiatan dapat diproses lelang

17. Rendahnya Realisasi Penyerapan Anggaran pada tahun 2014, harus menjadi acuan bagi eksekutif agar lebih baik lagi dalam membuat perencanaan program dan kegiatan, jangan sampai ke depan kegiatan yang sudah direncanakan tidak dapat berjalan atau dilaksanakan secara maksimal karena diakibatkan berbagai hal seperti kurangnya waktu dan sarana serta prasarana pendukung lainnya

18. Secara umum, DPRD DKI menilai rendahnya penyerapan anggaran di setiap SKPD, khusnya SKPD yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan, sosial, olahraga dan kepemudaan serta arsip dan perpustakaan disebabkan beberapa kendala, antara lain:
a. Tidak cukup waktu pembuatan DED (Design Egineering Detailed) rehabilitasi gedung-gedung sekolah yang dianggarkan di APBD 2014

b. Tidak terselenggarakannya (dimatikan) rehab-rehab fisik bangunan di beberapa titik di setiap SKPD

c. Proses lelang yang memakan waktu cukup lama

d. Kegiatan/program yang diajukan di anggaran tahun 2014 tidak dibutuhkan lagi

e. Tidak cukup waktu dalam pelaksanaan APBD 2014

f. Adanya rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan kerja di setiap SKPD sebagai penanggungjawab dari kegiatan sangat mempengaruhi dalam pelaksanaan kegiatan atau program di APBD 2014

g. Perlu adanya perbaikan sistem dalam pelaksanaan kegiatan yang harus melalui proses lelang agar kegiatan dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga program kegiatan yang direncakan dapat dilaksanakan dengan maksimal, khususnya program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

"Demikian beberapa catatan, pendapat dan saran DPRD DKI Jakarta. Diharapkan agar eksekutif dapat menjadikan catatan, pendapat dan saran tersebut sebagai bahan evaluasi dalam menyusun program pembangunan ke depan. Adapun mengenai hasil pembahasan DPRD bersama eksekutif terhadap Raperda P2APBD 2014," tutup Bestari.

Usai pembacaan, Taufik selaku pimpinan rapat paripurna sempat menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah menyetujui raperda itu disahkan menjadi Perda 2014. "Apakah Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2014 dapat disetujui?" tanya Taufik.

"Setuju!" seru anggota yang hadir.

Dengan begitu, Taufik pun mengetok palu sebanyak 3 kali untuk mengesahkan Perda tersebut. Laporan Raperda tentang Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 diserahkan kepada pihak eksekutif yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Selanjutnya, Ahok dan Taufik menandatangani persetujuan bersama Pimpinan Dewan dengan Gubernur.

(aws/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads