"Agenda hari ini tanda tangan berita acara untuk kemudian berkas dikirim ke MA dan tinggal tunggu putusannya," kata salah satu anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
KPK yakin akan menang kembali melawan Ilham. Menurut Rasamala, permohonan PK yang diajukan tak jauh berbeda dengan praperadilan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan praperadilan kedua yang diajukan Ilham sebelumnya ditolak PN Jaksel pada 9 Juli 2015. Ilham dijerat kembali sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012 oleh KPK setelah sebelumnya lepas dari status tersangka berdasarkan putusan praperadilan yang diajukan pertama kali. (dha/aan)











































