"Persoalan ganti kerugian sebagai akibat tindakan penyidikan yang sembrono dan penuntutan yang jahat yang sering kali dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan persoalan yang dianggap sepele oleh negara. Alasannya, sejak kasus Sengkon-Karta sampai dengan kasus Dedi si tukang ojek masih mewarnai proses hukum di Indonesia," kata akademisi hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Lucky Raspati, Kamis (1/9/2015).
Kasus yang menghiasi media belakangan terakhir antara lain peradilan sesat yang dialami Sri Mulyani di Semarang yang sempat ditahan selama 13 bulan di dalam penjara karena tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur. Di Jakarta Utara, seorang buruh Krisbayudi ditahan selama 251 hari akibat tuduhan pembunuhan berencana terhadap ibu anak di daerah Priok. Di Tulung Agung, Jawa timur, buruh tani Jasmani meringkuk di penjara selama 134 hari dengan tuduhan mencuri sebuah pompa air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua penyebab timbulnya permasalahan tersebut, Pertama, mekanisme ganti kerugian sebagai kompensasi atas tindakan yang tidak profesional dari aparat penegak hukum belum populer bagi para pencari keadilan. Kedua, belum munculnya pemahaman yang baik dari aparat penegak hukum dalam memandang persoalan ganti rugi. Terkesan aparat penegak hukum memandang persoalan ganti rugi hanya persoalan materi.
"Bisa jadi karena prosedurnya yang sangat rumit atau nilainya yang sangat kecil," papar Lucky.
Padahal, penekanannya bukan kepada berapa nilai penggantiannya, tetapi pada persoalan bagaimana menjadikan aparat penegak hukum bersikap dan bertugas secara profesional. Sehingga model penegakan hukum zaman penjajahan Belanda tidak diwariskan menjadi tradisi penegak hukum di zaman Indonesia merdeka.
"Ada dua alasan utama yang menjadi dasar penting perubahan terbatas pada PP 27 Tahun 1983 tentang Ganti Kerugian. Pertama, meminimalisir kerugian bagi tersangka, terdakwa atau terpidana sebagai akibat ketidakprofesioalan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," ujar Lucky.
Kedua, memberikan pesan yang kuat bagi aparat penegak hukum bahwa persoalan ganti kerugian kepada korban abuse of power dalam sistem peradilan pidana bukan hanya persoalan materi dan jumlah rupiah saja. Tetapi lebih dari itu, yakni persoalan pengakuan bersalah dari negara karena tidak mampu merubah tradisi penegakan hukum di zaman Belanda sehingga masyarakat yang tidak bersalah dipaksa untuk masuk ke dalam sistem peradilan pidana.
"Mudah-mudahan dengan rencana revisi terbatas ini, ke depan aparat penegak hukum semakin bertindak profesional dalam menjalankan tugas dan amanah yang diembankan kepadanya. Sehingga, negara tidak lagi perlu membayar ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Yang paling penting, masyarakat yang baik dan tidak bersalah tidak merasa terancam dengan ketentuan hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia," pungkas Lucky.
Hadir dalam pertemuan itu Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Prof Adji Samekto, ahli hukum Yenti Garnasih, Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Dr Hartiwiningsih serta ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono. Expert Meeting ini juga mengundang penggiat kemanusiaan, Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma. Semuanya menyetujui agar Kemenkum HAM mengubah nominal kompensasi itu. (asp/try)











































