Pantauan detikcom, Amel tiba sekitar pukul 13.14 WIB. Amel yang dikawal seorang perempuan itu mengenakan kerudung warna hitam dengan pakaian warna hitam dan rok panjang warna hitam. Selain itu dia juga mengenakan kacamata hitam.
Amel tak berkata apa-apa. Dia langsung diantar menuju ke dalam ruang sidang. Tak lama kemudian ruang sidang pun ditutup. Sebelumnya Robbi mengaku siap dipertemukan dengan Amel dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun rupanya sidang perkara Robbi masih belum dimulai. Akhirnya Robbi kembali digiring menuju ke ruang tahanan sementara yang berada di bagian belakang pengadilan.
Robbi yang mengenakan kemeja putih berbalut rombi tahanan warna merah itu hanya tertunduk. Dia sempat diajak ngobrol dengan pengacaranya, Pieter Ell sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan sementara.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang mengadili Robbi telah membuat penetapan untuk menghadirkan artis berinisial AA sebagai saksi dalam kasus muncikari dengan terdakwa Robbi Abbas. AA sendiri merujuk pada seorang artis dan model bernama Amel Alvi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasipidum Kejari Jaksel) Chandra Saptaji belum bisa memastikan apakah Amel Alvi akan hadir atau tidak. Namun dia menyebut memang perempuan yang juga berprofesi sebagai DJ (Disc Jockey) itu dipanggil sebagai saksi pada hari ini.
"Ya kita lihat saja (Amel Alvi) datang atau tidak, saya belum bisa komentar banyak," kata Chandra saat dihubungi, Kamis (1/10/2015).
Apabila Amel Alvi kembali mangkir lagi, Chandra memastikan bahwa jaksa akan menjemput paksa. Hal itu sesuai dengan penetapan majelis hakim pada sidang sebelumnya.
"Betul, betul, nanti kalau seperti itu akan kami jemput paksa," tegasnya.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah dipamerkan pengacara Robbi, Pieter Ell, terdapat 3 nama artis yang disebut akan dihadirkan sebagai saksi. Selain Amel Alvi, ada nama Tyas Mirasih dan Sinta Bachir.
Namun majelis hakim hanya membuat penetapan untuk menghadirkan saksi Amel Alvi. Sementara untuk kedua artis lainnya, meskipun dipanggil untuk menjadi saksi, tetapi tidak ada penetapan untuk menjemput paksa keduanya.
"Iya, prioritas memang cuma untuk AA dulu, cuma satu dalam penetapannya," ujar Chandra.
Sementara itu, Robbi yang didakwa melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP itu telah tiba dan menghuni ruang tahanan sementara di bagian belakang pengadilan. Pria bertato itu terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Nama Robbi Abbas sendiri mencuat ketika Polres Jaksel membekuknya pada bulan Mei 2015 dengan tuduhan menjadi mucikari sejumlah artis. Tak tanggung-tanggung, artis yang ditawarkan Robbi bernilai puluhan juta rupiah untuk kencan short time.
Robbi sempat bernyanyi bahwa banyak anggota dewan yang menyewa jasa artis yang ditawarkannya. Namun pengacara Robbi enggan membuka secara terang siapa saja anggota dewan yang sering menyewa jasa prostitusi artis itu. (dha/hri)











































