"Kita dorong presiden memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI," jelas pengacara BW, Abdul Fickar dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Kamis (1/10/2015).
"ini menurut saya pertaruhan bagaimana seorang presiden bisa memerintahkan bawahannya. Saya kira presiden punya tangan kuat, bisa melalui Menko Polhukam untuk memerintahkan melaksanakan rekomendasi," tambah Fickar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW kemudian mengadu ke Ombdusman karena menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus. Ombudsman sebagai lembaga resmi negara menindaklanjuti dan mendapatkan hasil temuan, yakni adanya terjadinya pelanggaran administrasi.
"Akan tetapi rekomendasi tidak dilaksanakan oleh Bareskrim kemudian Ombudsman melapor kepada atasannya dalam hal ini Kapolri, ternyata Kapolri tidak melaksanakan ini. Kemudian Ombudsman berkirim surat atau melaporkan pelaksanaan rekomendasi ke Presiden dan DPR," ujar Fickar.
"Kirim ke presiden supaya presiden selaku atasan Polri mengingatkan melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman, faktanya seperti itu," tutup dia. (edo/dra)











































