Kaligis Ngotot Maju ke PTUN Meski Evy Menolak karena Islah di NasDem

Sidang OC Kaligis

Kaligis Ngotot Maju ke PTUN Meski Evy Menolak karena Islah di NasDem

Ferdinan - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 13:16 WIB
Kaligis Ngotot Maju ke PTUN Meski Evy Menolak karena Islah di NasDem
Foto: Ferdinan
Jakarta - Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho menyebut OC Kaligis paling ngotot mengajukan gugatan permohonan ke PTUN untuk menguji kewenangan Kejaksaan dalam pemanggilan pejabat Pemprov Sumut.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 21 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2015), Evy membeberkan awal mula pemanggilan pejabat Pemprov yakni Kabiro Keuangan dan Plt Sekda oleh Kejagung.

"Sepengetahuan saya dasarnya OCK melakukan gugatan PTUN permasalahan surat panggilan dari Kejagung terhadap saudara Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Sabrina, dimana pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Bahwa setelah peristiwa karena beredar isu bahwa laporan di Kejagung dikarenakan ketidakharmonisan antara Gatot dengan T Erry Wagub, saya dan Gatot menyampaikan ke OCK agar membantu mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari NasDem," kata Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Evy sebagaimana tertuang dalam BAP, atas usaha OCK, islah Gatot dan wakilnya Tengku Erry terjadi bulan Mei 2015 di kantor NasDem Jl Gondangdia Lama, Menteng, Jakarta Pusat.

"Jawaban Anda selanjutnya: setelah pertemuan islah, besoknya saudara OC Kaligis menyampaikan via telepon kepada saya walau islah namun harus tetap melaksanakan PTUN Medan. Namun saat itu saya langsung menolak karena saya dan saudara Gatot berpikir memaintance islah saja. Saya menyarankan tidak usah PTUN namun saudara OCK tetap memaksakan PTUN," tutur Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.

Kaligis didakwa secara bersama-sama  dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap  Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan sejumlah dana bantuan lainnya.

Dipaparkan dalam dakwaan, ditunjuknya Kaligis sebagai kuasa hukum yang mendampingi Pemprov Sumut bermula dari informasi Gatot Pujo Nugroho mengenai adanya surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 19 Maret 2015 kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012.

Surat panggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut tanggal 16 Maret 2015 tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bansos, BDB, BOS, DBH, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

Dalam persidangan Evy mengakui datang ke kantor OC Kaligis bersama suaminya.

"Pak Gatot datang ke kantor Pak Kaligis menjelaskan ada panggilan untuk sekda dan kabiro keuangan untuk diminta keterangan di Kejagung Maret 2015. (Gatot) meminta saran kepada Beliau, Kaligis menyarankan datang panggilan kejagung, dan Pak Gatot meminta Kaligis mendampingi sekda dan kabiro keuangan," kata Evy di persidangan. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads