"Atas kesalahan ini, asisten masinis dengan dugaan sementara dipersangkakan Pasal 206 ayat 1 Juncto Pasal 203 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Karena ada yang luka berat, sepertinya dipidana maksimum 2 tahun," kata Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).
Ia terancam hukuman penjara maksimal karena mengakibatkan luka berat bagi orang. Belum diketahui apakah masinis kereta juga akan dipidana terkait kecelakaan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab asisten masinisnya bilang pada kami, dia tidak melihat perubahan warna. Kita harus tanya masinis, bagaimanapun dia melaksanakan pembinaan," sambungnya.
Asisten masinis ini baru menyelesaikan pendidikan pada 8 September lalu dengan Keterangan Kecakapan Asisten Masinis (0.62) pada 22 September lalu. Hermanto masih mendalami alasan masinis meembolehkan Kris memegang kemudi kereta.
Asisten Masinis diperbolehkan mengemudikan kereta untuk memenuhi jam operasional 4.000 jam untuk mendapatkan sertifikat masinis. Mereka mendapat perintah setara lisan oleh masinis sebagai bentuk pembinaan masinis kepada asisten masinis. Meski begitu, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Laporan Harian Masinis (LHM) yang mengoperasikan KRL adalah masinis. Berdasarkan data Kemenhub, PT KCJ memiliki 163 asisten masinis yang posisinya sama seperti Kris.
Kedua KRL jurusan Jakarta-Bogor ini bertubrukan di stasiun Juanda, Rabu (23/9) lalu. KRL 1156 melanggar sinyal yang beraspek tidak aman dan menabrak KRL 1154 yang sedang berhenti di Juanda untuk mengangkut penumpang. (bil/mok)











































