Namun sebenarnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah dipamerkan pengacara Robbi, Pieter Ell, ada 2 nama artis yang seharusnya diperiksa sebagai saksi. Keduanya adalah Tyas Mirasih dan Sinta Bachir.
Dalam sidang sebelumnya, nama Amel Alvi disebut majelis hakim dalam penetapannya untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Nantinya apabila tidak hadir maka Amel Alvi akan dijemput paksa. Lalu bagaimana dengan nasib Tyas Mirasih dan Sinta Bachir?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang sendiri sampai sekarang pukul 12.15 WIB belum juga dimulai. Padahal terdakwa sendiri yaitu Robbi telah tiba dan menghuni ruang tahanan sementara di bagian belakang pengadilan.
Dalam kasus muncikari tersebut, Robbi didakwa melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP. Pria bertato itu terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Nama Robbi Abbas sendiri mencuat ketika Polres Jaksel membekuknya pada bulan Mei 2015 dengan tuduhan menjadi mucikari sejumlah artis. Tak tanggung-tanggung, artis yang ditawarkan Robbi bernilai puluhan juta rupiah untuk kencan short time.
Robbi sempat bernyanyi bahwa banyak anggota dewan yang menyewa jasa artis yang ditawarkannya. Namun pengacara Robbi enggan membuka secara terang siapa saja anggota dewan yang sering menyewa jasa prostitusi artis itu.
(dha/dra)











































