Ahok: Kita Subsidi Apartemen D10 Wisma Atlet

Ahok: Kita Subsidi Apartemen D10 Wisma Atlet

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 12:39 WIB
Ahok: Kita Subsidi Apartemen D10 Wisma Atlet
Foto: Nur Khafifah
Jakarta - Apartemen Wisma Atlet atau D10 untuk atlet-atlet peserta Asian Games 2018 dibangun mewah sekelas hotel bintang 4. Biaya sewanya kemungkinan dipatok Rp 600 ribu per bulan.

"Kan kita emang subsidi, kita harga sewa mungkin Rp 600 ribu sebulan," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).

Ahok mengungkapkan, meski apartemen tersebut dilengkapi fasilitas lift namun biaya perawatan Apartemen D10 tetap sama. Sebab, secara konstruksi pembangunannya tetap sama. "Sebetulnya secara infrastruktur sama. Kita bangun rusun yang pakai lift sama apartemen itu konstruksinya sama loh," terang dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok memastikan usai gelaran Asian Games 2018, Apartemen D10 diperuntukkan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan sistem sewa. Hal ini juga dipertegas oleh pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono.

Heru mengatakan modal yang diberi Pemprov mencapai Rp 1 triliun melalui PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro). Fasilitas sekelas hotel berbintang 4 pun diberikan sesuai permintaan KOI (Komite Olimpiade Indonesia) yang nantinya menyewa kamar Apartemen D10 selama Asian Games 2018 berlangsung.

"Kami membangun Rusun D10 yang kalimat di dalam klausulnya Setneg itu hibahnya oleh Departemen Keuangan. Di sisi lain kami harus membangun fasilitas tempat tinggal atlet lebih bagus, jadi jangan disangka pemborosan," kata Heru.

"Setelah 3 bulan enggak dipakai atlet, kami kan harus memberikan sesuai dengan klasifikasi dari Departemen Keuangan, kami jangan disangka pemborosan atau kemewahan. KOI (Komite Olimpiade Indonesia) minta kamarnya setaraf hotel bintang empat yang bagus. Fasilitas juga disesuaikan," lanjutnya.

Menyoal peruntukan Apartemen D10 untuk MBR dengan sewa per bulannya, mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menyebut harus mengacu dari undang-undang Kementerian Perumahan.

"Apa yang dimaksud masyarakat berpenghasilan rendah, kita harus mengacu pada peraturan dan undang-undang Kementerian Perumahan tentu kan nggak boleh lebih tinggi dari harga sewa apartemen. Kalau dia bertaraf bintang 4 berarti sama dengan apartemen mewah sedangkan ini untuk MBR. Kita nggak bisa kenakan lebih tinggi," terang Heru.

"Kecuali ada Perda sama-sama dengan DPRD khusus yang untuk Apartemen D10 itu kita kenakan di atas aturan Menteri Perumahan. Ini jadi masalah 10 tahun kemudian," pungkasnya. (aws/aan)


Berita Terkait