Evy Bicara Panggilan di Kejagung dan Islah Gatot-Erry di NasDem

Sidang OC Kaligis

Evy Bicara Panggilan di Kejagung dan Islah Gatot-Erry di NasDem

Ferdinan - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 11:32 WIB
Evy Bicara Panggilan di Kejagung dan Islah Gatot-Erry di NasDem
Foto: Ferdinan
Jakarta - Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bicara soal panggilan Kejaksaan Agung terkait perkara kasus dana bansos. Evy menyebut OC Kaligis mendampingi pemanggilan pejabat Pemprov di Kejagung.

Keterangan Evy soal panggilan di Kejagung dan islah antara Gatot Pujo dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 21 yang dibacakan Jaksa KPK.

Dalam BAP, Evy mendapat pertanyaan dari mengenai hubungan permohonan gugatan di PTUN Medan dengan permintaan keterangan di Kejagung. "Jawaban Saudara, sepengetahuan saya OCK melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Beredar isu laporan di Kejagung karena ketidakharmonisan dengan Tengku Erry, saya dan Gatot menyampaikan ke OCK agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari NasDem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor NasDem Gondangdia," kata Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evy membenarkan keterangan dalam pemeriksaan di KPK tersebut. "Itu benar tapi gugatan PTUN saya tidak tahu," kata Evy di persidangan.

Evy dalam BAP menerangkan menolak rencana pengajuan gugatan ke PTUN karena islah antara Gatot dan wakilnya sudah terjadi. "Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, saya menolak," ujar Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.

Untuk pendampingan hukum, Evy mengaku membayarkan duit fee lawyer dan biaya perjalanan ke kantor lawfirm Kaligis. " Saya sebagai klien hanya membayarkan seperti yang diminta law firm. Biaya perjalanan, fee lawyer... USD 30 ribu dan biaya perjalanan," kata Evy.

Kaligis didakwa secara bersama-sama  dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap  Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.

(fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini