Baru menjelang pilkada serentak tahun ini lah fenomena pasangan calon tunggal muncul. Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan salah satu pemicu munculnya pasangan tunggal ini adalah akibat aturan kampanye yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum.
Aturan tersebut misalnya, kewajiban mundur dari jabatannya bagi anggota DPR dan DPRD jika ingin maju Pilkada. "Mereka (anggota DPR/DPRD) jadi berpikir ulang ketika ingin maju," kata Qodari saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung menjelang batas waktu pendaftaran ada satu pasangan lagi mendaftar yakni Mudiyat Noor dan Iswandi yang diusung PDI Perjuangan dan Hanura. "Wali Kota (Syaharie) sempat kebingungan karena tak punya lawan. Padahal sebelumnya Ketua DPRD mau maju Pilkada," kata Qodari.
Pemicu munculnya pasangan calon tunggal lainnya adalah: pembatasan kampanye di media massa oleh Komisi Pemilihan Umum. Misalnya ketentuan bahwa waktu kampanye seorang calon di media massa dibatasi. Semua calon baik petahana mau pun bukan diberi waktu yang sama. Β
Ketentuan tersebut, kata Qodari, sangat tidak menguntungkan bagi penantang petahana. "Calon penantang (petahana) mikir dua kali untuk maju karena dari aspek keterkenalan sudah ketinggalan. Sementara sang lawan sudah lebih lama dikenal," kata Qodari.
Dua aturan itu lah yang menurut Qodari menjadi penyebab munculnya calon tunggal di Pilkada 2015 ini. Pasangan dengan calon tunggal awalnya terjadi di sejumlah daerah dan kota. Antara lain: Surabaya, Pacitan, Blitar, Tasikmalaya, Mataram (NTB), dan Timor Tengah Utara (NTT).
Setelah melalui perpanjangan pendaftaran, pasangan dengan calon tunggal hanya terjadi di tiga daerah yakni Blitar, Tasikmalaya, Mataram (NTB), dan Timor Tengah Utara (NTT). Β
(erd/tor)











































