"Orang datang ke saya karena kepercayaan, Evy enggak kenal sama hakimnya enggak sogok menyogok. Mohon dilihat UU Advokat. Saya 49 tahun jadi pengacara, orang percaya karena saya jaga rahasia klien saya, jadi mohon dipertimbangkan. Waktu saya dipanggil bersaksi untuk Evy saya enggak mau. Tapi kasus yang dibicarakan antara saya dan dia, saya tetap pakai hak ingkar," kata Kaligis saat sidang dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Jaksa Penuntut Umum pada KPK Yudi Kristiana menegaskan, Evy tetap harus didengarkan keterangannya. "Kedudukan saksi di berkas sendiri, kami tetap menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi," timpal Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sumpeno tetap melanjutkan persidangan dengan mendengar keterangan Evy. "Permohonan hak ingkar hanya limitatif Pasal 168 KUHAP, kalau dikaitkan dengan UU Advokat tidak masuk dalam Pasal 168 KUHAP," ujarnya.
"Kita dengar saja keterangannya. Nanti saudara bisa beri pendapat setelah akhir," imbuh Sumpeno.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab antara Jaksa KPK dengan Evy. Dia mengaku pernah datang ke kantor Kaligis bersama Gatot.
"Pak Gatot datang ke kantor Pak Kaligis menjelaskan ada panggilan untuk sekda dan kabiro keuangan untuk diminta keterangan di Kejagung Maret 2015, (Gatot) meminta saran kepada Beliau. Kaligis menyarankan datang panggilan kejagung, dan Pak Gatot meminta Kaligis mendampingi Sekda dan Kabiro Keuangan," ujar Evy.
Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu. (fdn/hri)











































