Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 PP Nomor 27 Tahun 1983 yang diketok pada tahun 1983 silam.
"Revisi terbatas atas PP Nomor 27 Tahun 1983 menjadi keharusan yang tidak dapat ditunda lagi," ujar ahli hermeneutika hukum Universitas Pancasila, Dr Ilham Hermawan, Kamis (1/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini menjadi penting karena tujuan pembentukan hukum harus dipahami adanya kreativitas, inovasi serta progresif," cetus Ilham.
Aktivitas dari pembentuk UU bukan hanya untuk menerapkan aturan-aturan yang sebenarnya telah hidup dalam pergaulan masyarakat (vorgefunden), tapi pembentuk undang-undang juga berkewajiban untuk membentuk karakter, watak dan nilai-nilai perilaku. Ilham menyitir pernyataan Gaediner yaitu pembentuk UU tidaklah to adapt the law to this changed society melainkan juga untuk memberikan sumbangan terhadap pembentukan perubahan masyarakat itu sendiri.Β
"Pembentukan UU secara progresif menempatkan pemikiran hermeneutik yakni untuk menampung segala aspek yang berhubungan dengan kebutuhan manusia akan hukum, baik nilai masa lalu, nilai saat ini maupun kehidupan ideal di masa mendatang," beber Ilham.
Banyak kasus salah tangkap terjadi seperti kasus Kemat dan David yang dituduh melakukan pembunuhan. Belakangan terungkap ternyata pelaku sebenarnya adalah Very Idham atau yang dikenal dengan Ryan Jombang. Peradilan sesat juga dialami Sri Mulyati di Semarang yang sempat ditahan selama 13 bulan di dalam penjara karena tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur.Β
Di Jakarta Utara, seorang buruh Krisbayudi ditahan selama 251 hari akibat tuduhan pembunuhan berencana terhadap ibu anak di daerah Priok. Di Tulung Agung, Jawa timur, buruh tani Jasmani meringkuk di penjara selama 134 hari dengan tuduhan mencuri sebuah pompa air. Contoh-contoh di atas berbuah vonis bebas.
Dengan banyaknya kasus tersebut maka ganti rugi Rp 1 juta bagi korban peradilan sesat atau salah tangkap dinilai sudah usang.
"Aturan itu sudah tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat," pungkas Ilham.
Atas banyaknya kekurangan PP 27 Tahun 1983 ini, maka Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM menginisiasi revisi aturan tersebut dengan menggelar Expert Meeting, Rabu (30/9) kemarin. Hadir dalam pertemuan itu Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip), Prof Adji Samekto, ahli hukum Yenti Garnasih, Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Hartiwiningsih, akademisi dari Universitas Andalas Lucky Raspati serta ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono. Expert Meeting ini juga mengundang penggiat kemanusiaan, Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma. Semuanya menyetujui agar Kemenkum HAM mengubah nominal kompensasi itu. (asp/try)











































