Korban Peradilan Sesat, Prof Adji: Bukan Diberi Ganti Rugi Tapi Kompensasi

Korban Peradilan Sesat, Prof Adji: Bukan Diberi Ganti Rugi Tapi Kompensasi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 09:14 WIB
Korban Peradilan Sesat, Prof Adji: Bukan Diberi Ganti Rugi Tapi Kompensasi
3 Nelayan Pandeglang korban peradilan sesat (ayunda/detikcom)
Jakarta - Guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Adji Samekto prihatin aturan yang telah berusia 32 tahun tapi masih eksis yaitu soal ganti rugi Rp 1 juta untuk korban peradilan sesat. Menurutnya, aturan itu perlu direformulasi kembali.

"Apabila kita ingin membentuk negara hukum yang hendak mewujudkan keadilan substansial, maka pemahaman bahwa hukum itu bukan sekedar peraturan atau UU, harus terus menerus disadarkan," kata Prof Adji yang juga Ketua Program Doktor Undip, Semarang itu, Kamis (1/10/2015).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang diketok pada 32 tahun silam. Dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan korban peradilan sesat diberi ganti rugi minimal Rp 5 ribu dan maksimal Rp 1 juta. Jika korban mengalami cacat atau meninggal dunia, maka negara cukup mengganti maksimal Rp 3 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban salah tangkap--penangkapan yang tidak sah-- harus dilihat sebagai tindakan yang sangat berbahaya dan tergolong praktik yang merampas kebebasan manusia secara sewenang-wenang. Padahal kebebasan merupakan sebagai hak dasar yang tidak boleh dikurangi (non derogable rights), melekat pada diri seseorang manusia (human dignity) secara kodrati," ucap ahli filsafat hukum ini.

Penyusunan ganti rugi Rp 1 juta pada rezim Orde Baru bisa mendapatkan justifikasi sosial karena disusun dalam suasana pemerintahan yang mengedepankan dominasi negara.

"Sekarang tatanan sosialnya sudah berubah," ujar Prof Adji.

Prof Adji menyatakan sebagian pelanggaran memang dapat dikompensasi, akan tetapi tidak semua bentuk pelanggaran dapat dikompensasi. Menyitir pendapat Robert Nozick, kompensasi diberikan apabila hidup korban menjadi lebih buruk dari sebelumnya sehingga seberapa pun nilai kompendasi atau ganti rugi tidak akan pernah membayar kerugian dan nilai kebebasan yang melekat pada setiap manusia kodrati.

"Terdapat pembenaran filosifis, yuridis maupun sosiologis mengapa perlu diadakan tinjauan terhadap aturan (PP Nomor 27 tahun 1983)," cetusnya.

Dalam mereformulasi ini, negara harus mengubah paradigma ganti rugi tersebut menjadi paradigma penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab frase 'ganti rugi' mereduksi nilai-nilai hak asasi warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh negara menjadi sekedar nilai-nilai perhitungan materi semata.

"Jadi bukan diberi ganti rugi tapi kompensasi," kata Prof Adji.

Dalam kata 'kompensasi' terdapat nilai pemberian kerugian materil, sikap penghormatan terhadap HAM, perasaan penyesalan dan kedudukan negara menyetarakan warga negaranya. Kompensasi ini lalu dituangkan dalam nilai materil sebagai simbol-simbol perasaan kenegaraan tersebut.

"Ketentuan ganti rugi yang begitu kecil tidak mencerminkan pemenuhan rasa keadilan kontekstual," ujar Prof Adji.

Oleh sebab itu maka sudah saatnya negara menaikkan nilai kompensasi itu. Namun nilai tersebut harus disebut secara fleksibel agar hakim mempunyai kebebasan penuh untuk memperhatikan proses konkret dalam kasus yang dihadapinya. 

"Makin sempit dan makin kaku suatu aturan maka akan mempersempit kebebasan hakim untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat," beber Prof Adji.

Atas banyaknya kekurangan di atas, maka Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM menginisiasi revisi aturan tersebut dengan menggelar Expert Meeting, Rabu (30/9) kemarin. Hadir dalam pertemuan itu Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip), Prof Adji Samekto, ahli hukum Yenti Garnasih, Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Hartiwiningsih, akademisi dari Universitas Andalas Lucky Raspati, ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono serta ahli hermenutika hukum Dr Ilham Hermawan. Expert Meeting ini juga mengundang penggiat kemanusiaan, Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma. Semuanya menyetujui agar Kemenkum HAM mengubah nominal kompensasi itu. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads