Salah seorang staf perjalanan dan angkutan dinas pada Biro Umum Kementerian Agama (Kemenag) bernama Andrie Alphen membenarkan bahwa dirinya mendapatkan perintah untuk mengurus pembelian tiket ke berbagai tempat di dalam negeri dan luar negeri untuk Suryadharma dan keluarganya. Hal itu diungkapkan Andrie pada saat memberi keterangan di persidangan di Pengadilan Tipikor.
"(Tugas saya) pemesanan tiket (untuk) Menteri Agama," kata Andrie menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Aswijon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 2012 sampai sekarang (mengurus tiket). Iya (tiket perjalanan dinas dan pribadi juga)," ucap Andrie.
Andrie menyebut pengetahuannya mengenai perjalanan dinas dan non dinas itu diketahui dari Syaefuddin A Syafi'i (Kepala Bagian TU) dan Abdul Wadud (Wakil Sekretaris Menteri Agama). Namun Andrie tak menjabarkan pengetahuannya itu.
Kemudian, Andrie menyebut nama Rosandi (staf TU pada Biro Umum) sebagai pihak yang mengurus keuangan. Padahal menurut saksi sebelumnya yaitu Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag) mengaku tak tahu apakah Rosandi mempunyai tugas dalam hal mencairkan dana.
"Saya mintanya dari Pak Rosandi, (bidang) dana DOM," kata Andrie.
"Dari mana Anda tahu Rosandi di bidang dana DOM?" tanya hakim.
"Di ruangannya ditempel SOP dana DOM," jawab Andrie.
Dalam surat dakwaan sendiri disebutkan bahwa SDA mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN saat menjabat sebagai Menag periode 2009-2014. Setiap DOM dicairkan oleh Abdul Ghany Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SDA memerintahkan Rosandi atau Saefuddin A Syafi'i atau Amir Jafar untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak tertentu menyimpang dari tujuan diberikannya DOM yaitu untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas.
Jaksa penuntut umum pada KPK juga merinci penggunaan DOM sebesar Rp 12,43 juta digunakan SDA untuk pengobatan anaknya. Selain itu disebutkan pula DOM itu digunakan untuk biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk ke Australia untuk mengunjungi anaknya Sherlita Nabila sebesar Rp 226,8 juta.
Ada pula dalam dakwaan yang menyebut DOM dipakai untuk membayar pajak pribadi, langganan TV kabel, perpanjangan STNK Mercedes Benz dan urus paspor cucu. Kemudian ada pula disebutkan penggunaan DOM dalam rangka liburan ke Singapura sebesar Rp 95,3 juta.
Namun SDA membantah seluruh dakwaan tersebut. Dia sempat menuding bahwa anak buahnya yang bernama Saefuddin A Syafi'i yang menyalahgunakan DOM tersebut. SDA sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengurusan ibadah haji termasuk menyelewengkan DOM dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,8 miliar. (dha/rvk)











































