Wakil Dir Tipideksus Kombes Agung Setya memastikan bahwa penanganan seluruh kasus itu tetap berjalan.
"Terkait semua kasus yang kita tangani kita jalankan semuanya. Karena ini suatu proses pembuktian, akan berhubungan pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan alat bukti, dokumen lain dan kalau korupsi penghitungan uang negara," kata Agung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua ada target waktu tahap per tahap, mulai dari TPPI, Pelindo, Pertamina (Foundation), dan lain-lain. Ya kita penanganan itu nggak semua langsung selesai, tapi ada tahapnya sampai selesai," ujarnya.
Dalam penanganan kasus TPPI, Agung mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam kaitan penghitungan kerugian negara. Langkah-langkah yang dilakukan tidak sekedar koordinasi tapi juga terkait fakta-fakta dan dokumen yang harus dikaji.
Tiga tersangka kasus TPPI yaitu Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Namun polisi masih menunggu laporan perkiraan kerugian negara dari BPK.
"Kalau teman-teman di penghitungan kerugian negara itu mereka punya metode di rekan-rekan auditor. Contoh dokumen harus lengkap dulu," jawabnya saat ditanya kenapa perkiraan kerugian negara belum keluar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara pada kasus pengadaan crane di PT Pelindo II, Agung menjelaskan bahwa hingga Senin (28/9) 24 saksi dari berbagai pihak telah diperiksa penyidik untuk dimintai keterangannya.
"Saya senang sekali karena, ya apa, penyidik kan mengumpulkan fakta. Penyidikan kan rangkaian untuk mencari bukti. Karena ini suatu yang menarik bagi kita penyidik, ya kita kerjakan dengan senang. Kita kan bicara hukum, ya fakta terkumpul sedikit demi sedikit," tutupnya.
Sedangkan pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) gerakan menabung pohon di Pertamina Foundation, Bareskrim menetapkan peserta capim KPK yang juga mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka. Sampai saat ini kasus masih bergulir di penyidikan. (idh/spt)