Dit Tipideksus Bareskrim Pastikan Semua Kasus yang Ditangani Terus Berjalan

Dit Tipideksus Bareskrim Pastikan Semua Kasus yang Ditangani Terus Berjalan

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 21:25 WIB
Foto: Hasan Al Habsy
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim tengah menangani sejumlah kasus-kasus besar. Di antaranya seperti kasus penjualan kondensat oleh SKK Migas ke PT TPPI, pengadaan mobile crane di PT Pelindo II, CSR Pertamina Foundation, Penimbunan Sapi dan lainnya.

Wakil Dir Tipideksus Kombes Agung Setya memastikan bahwa penanganan seluruh kasus itu tetap berjalan.

"Terkait semua kasus yang kita tangani kita jalankan semuanya. Karena ini suatu proses pembuktian, akan berhubungan pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan alat bukti, dokumen lain dan kalau korupsi penghitungan uang negara," kata Agung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan, tidak ada istilah kasus mana yang didahulukan di antara perkara-perkara tersebut. Semua dilayani dan memiliki porsi yang sama dalam proses penyelidikan dan penyidikannya.

"Semua ada target waktu tahap per tahap, mulai dari TPPI, Pelindo, Pertamina (Foundation), dan lain-lain. Ya kita penanganan itu nggak semua langsung selesai, tapi ada tahapnya sampai selesai," ujarnya.

Dalam penanganan kasus TPPI, Agung mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam kaitan penghitungan kerugian negara. Langkah-langkah yang dilakukan tidak sekedar koordinasi tapi juga terkait fakta-fakta dan dokumen yang harus dikaji.

Tiga tersangka kasus TPPI yaitu Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Namun polisi masih menunggu laporan perkiraan kerugian negara dari BPK.

"Kalau teman-teman di penghitungan kerugian negara itu mereka punya metode di rekan-rekan auditor. Contoh dokumen harus lengkap dulu," jawabnya saat ditanya kenapa perkiraan kerugian negara belum keluar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara pada kasus pengadaan crane di PT Pelindo II, Agung menjelaskan bahwa hingga Senin (28/9) 24 saksi dari berbagai pihak telah diperiksa penyidik untuk dimintai keterangannya.

"Saya senang sekali karena, ya apa, penyidik kan mengumpulkan fakta. Penyidikan kan rangkaian untuk mencari bukti. Karena ini suatu yang menarik bagi kita penyidik, ya kita kerjakan dengan senang. Kita kan bicara hukum, ya fakta terkumpul sedikit demi sedikit," tutupnya.

Sedangkan pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) gerakan menabung pohon di Pertamina Foundation, Bareskrim menetapkan peserta capim KPK yang juga mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka. Sampai saat ini kasus masih bergulir di penyidikan. (idh/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads