"Iya ada laporan itu, dipelajari dulu. Prosesnya kan nggak langsung ke penyidik, SPK dulu, dilihat apakah masuk Tipidum atau Eksus (Dit Tipideksus)," kata Kabag Penum Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dharma Pongrekum mengatakan berkas laporan itu belum masuk ke jajaran direktoratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dirut Pelindo, RJ Lino melaporkan Masiston Pasaribu ke Bareskrim Mabes Polri. Lewat pengacaranya Friedrich Yunadi, Lino melaporkan politisi PDIP itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Lino merasa dicemarkan terkait tudingan menyuap Menteri BUMN, seperti yang pernah dilakukan Masinton.
"Kasus Masinton Pasaribu jadi begini beliau anggota dewan setiap orang warga negara atau warga negara Indonesia berhak lapor ke penegak hukum, saya tidak salahkan siapa pun namun dengan laporan tidak benar itu mengakibatkan pencemaran nama baik," ujar Friedrich.
Friedrich menjelaskan, tindakan Masinton yang melaporkan kliennya ke KPK atas tuduhan memberikan gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno itu telah memenuhi unsur pelanggaran pasal 220 KUHP, 310, 311 KUHP maupun pasal 27 jo pasal 45 ayat 1 nomor 8 tahun 2011 tentang pasal ITE.
Masinton Pasaribu sebelumnya melaporkan RJ Lino ke KPK atas tindakan gratifikasi. Pelaporan Masinton sendiri berdasarkan bukti dokumen fotocopy pengadaan barang Pelindo. Dia mengaku dokumen itu didapat oleh dari laporan masyarakat. (idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini