"Jika mengacu pada Tap MPR No 27 tahun 2000 soal perbantuan TNI dalam konteks operasi selempang. Ini akan menjadi jawaban bahwa dalam wilayah tertentu bukan membentuk RUU Kamnas tapi RUU Perbantuan," ujar Al sapaan akrab Al Araf usai menjadi pembicara dalam diskusi panel kajian kritis RUU Kemanan Nasional di Bale Tamu Gedung Oetaryo Sespim Polri Maribaya-Lembang Kabupaten Bandung Barat, Rabu (30/9/2015).
Al juga menilai tata kelola sektor Pertahanan dan Keamanan di Indonesia sudah jauh lebih baik. Indonesia sudah memiliki UU untuk kasus-kasus tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Al, ada ruang kosong di legalisasi sektor pertahanan keamanan negara yang belum dilakukan dan harus dilakukan yaitu merevisi UU daurat militer No 2359.
"Selain itu pengaturan pelibatan militer dalam rangka operasi selempang itu juga dibutuhkan dalam rangka dukungan TNI Polri sebagai jembatan mengatasi situasi kontijensi," ungkapnya.
Yang ketiga yang dinilai penting oleh Al yakni merevisi UU Pengadilan Militer dilmil No 3197 tentang keadilan militer. "Ini perlu untuk memastikan anggota TNI yang melakukan kesalahan secara umum diadili di pengadilan umum, kalau salah melakukan kesalahan militer diadili di pengadilan militer," tandasnya. (avi/dra)











































