Ngaku Pejabat Ditjen Hubla untuk Menipu, Kakek Tua Ini Ditangkap Polisi

Ngaku Pejabat Ditjen Hubla untuk Menipu, Kakek Tua Ini Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 19:19 WIB
Ngaku Pejabat Ditjen Hubla untuk Menipu, Kakek Tua Ini Ditangkap Polisi
Foto: Amel
Jakarta - Seorang pria tua berinisial WJM alias Okky ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pria berusia 58 tahun itu ditangkap atas penipuan dengan modus mengaku-aku sebagai pejabat di Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

"Yang bersangkutan kita tangkap karena melakukan penipuan dengan mengaku-aku sebagai Kabid Lalu Lintas Dirjen Perhubungan laut. Tersangka dalam aksinya mengenakan seragam mirip seragam Ditjen Hubla warna biru lengkap dengan pangkat dan papan nama'OKKY'" kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Murwoto kepada detikcom, Rabu (30/9/2015).

Dijelaskan Murwoto, kasus terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat sekitar Juli-Agustus 2015 lalu. "Kami menerima laporan masyarakat adanya penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian kami tindak lanjuti sehingga tersangka bisa diamankan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Victor Inkiriwang menjelaskan, pihaknya menerima 6 laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh terssangka. Salah satu korban adalah pemilik studio foto.

"Jadi tersangka ini modusnya berpura-pura sebagai pejabat di Ditjen Hubla kemudian meminta studio foto untuk mendokumentasikan kegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap Victor.

Suatu saat, korban diajak tersangka ke Pelabuhan Tanjung Priok. Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban turun dari mobil untuk makan siang terlebih dahulu.

"Kemudian tersangka meminta korban untuk meninggalkan perlengkapan elektronik seperti kamera SLR-yang rencananya akan dipakai untuk mendokumentasikan di mobil yang disewa tersangka," lanjutnya.

Setelah keduanya makan, korban kemudian ditinggal sebentar dengan alasan tersangka hendak buang air kecil. Selanjutnya, tersangka meninggalkan korban di lokasi, sementara barang-barang korban diambil.

"Atas dasar laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil kami amankan saat melakukan aksinya," imbuhnya.

Ia menambahkan, tersangka sering berkeliaran di Pelabuhan Tanjung Priok. Bahkan, petugas Pelabuhan Tanjung Priok pun sering menghormatinya karena dikira pejabat dari Ditjen Hubla.

Dari tersangka, polisi menyiita barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki APV warna silver bernopol S 1196 JG dan 2 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, gelang emas, jam tangan emas, seragam yang dikenakan tersangka berikut sepatu PDH.

"Tersangka mengaku menjual barang-barang korbannya kepada seseorang berinisial W senilai Rp 26 juta," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 A KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads