Alasannya, kata dia, persoalan netralitas ASN tak hanya terjadi saat musim pesta politik. Masalah netralitas ASN hingga kini juga menjadi persoalan yang belum terpecahkan.
Apalagi selain masalah kesejahteraan, masalah netralitas ASN juga berhubungan dengan jabatan dan karier. Tak sedikit ASN yang tak netral demi mengejar jabatan sehingga mereka mudah terseret dalam urusan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur mengenai larangan bagi ASN dan Kades terlibat dalam kampanye.
Kemudian juga peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kedua aturan itu juga melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung," kata Fachrul yang juga senator dari Nangroe Aceh Darussalam itu.
Larangan tersebut, kata Fachrul, tidak saja berlaku bagi ASN yang ikut memberikan dukungan kepada pasangan calon yang diusung partai politik tetapi juga jalur perseorangan. "Bentuk keterlibatan atau keberpihakan ASN dalam mendukung pasangan calon yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata dia.
(erd/tor)










































