Polda Jatim Buru Aktor Utama Pembunuhan Aktivis Anti Tambang Salim Kancil

Polda Jatim Buru Aktor Utama Pembunuhan Aktivis Anti Tambang Salim Kancil

Jajeli Rois - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 18:00 WIB
Polda Jatim Buru Aktor Utama Pembunuhan Aktivis Anti Tambang Salim Kancil
Foto: Jajeli Rois
Surabaya - Penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Satreskrim Polres Lumajang sudah menetapkan 22 tersangka, 2 diantaranya masih dibawah umur. Namun sampai saat ini, belum mengungkap siapa otak utama di balik kasus penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti tambang di Lumajang.

"Belum. Kita tetap mencari aktor intelektualnya. Ini masih kita kembangan terus," kata Irjen Pol Anton Setiadji saat jumpa pers kasus pembunuhan dan penganiayaan terkait dengan penambangan pasir ilegal di Lumajang di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (30/9/2015).

Terkait dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Selok Awar-Awar terkait kasus yang menewaskan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan aktivis anti tambang di kawasan Watu Pecak, kapolda mengaku tetap mendalami kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kepala desa masih dalam penyelidikan," tuturnya.

Namun polisi tetap memintai keterangan kepala desa terkait dugaan penambangan pasir besi ilegal.

"Untuk kasus galian C kita periksa. Tapi terus kita gali kasus penganiayaan dan pembunuhan," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi petani menolak aktivitas pertambangan besi di kawasan Watu Pecak, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berujung maut. Salah seorang petani dianiaya hingga tewas, seorang lainnya dalam kondisi kritis.

Dua warga yang menjadi korban kebrutalan yakni, Salim (30) meninggal duniaย  dan Tosan (40). Peristiwa penganiayaan keduanya terjadi Sabtu (26/9/2015) kemarin.

Salim tewas dengan kondisi luka parah di bagian wajah. Sedangkan Tosan menderita luka bacok di bagian kepala dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Polisi sudah menetapkan 22 tersangka yakni inisial MS (33), SL (50), SY (58), SM (58), ED (23), DH (35), TS (58), EP (35), HM (31), GT (65), TM (60), ES (24), NG (54), RH (25), FW (28), HD (32), SK (55), MD (65), WD (34), BR (48) serta IN dan AA (keduanya dibawah umur) (roi/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads