Di awal sidang, pengacara SDA, Humphrey R Djemat meminta izin agar majelis hakim mengizinkan timnya untuk bertemu bekas Menteri Agama itu setiap hari Sabtu. Pertemuan itu disebutnya untuk koordinasi demi kelancaran sidang.
"Kami minta diizinkan pertemuan hari Sabtu selama 3 jam untuk kepentingan kelancaran persidangan," kata Humphrey di awal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum ini, pemeriksaan kesehatan setiap hari Rabu tapi ini sidangnya hari Rabu. Tapi diganti hari Kamis penetapannya hanya satu kali," pinta Humphrey.
"Penetapannya nanti. Kami juga butuh saudara sehat biar lancar persidangannya," jawab hakim ketua Aswijon.
Permintaan serupa sebelumnya pernah diajukan pula oleh terdakwa OC Kaligis dan Rusli Sibua. Namun hanya permintaan dari Kaligis yang dipenuhi majelis hakim di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 5 orang saksi dalam persidangan kali ini. Kelima saksi itu adalah Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag), Abdul Wadud (mantan Wakil Sekretaris Menteri Agama), Andrie Alphen (PNS di Biro Umum Kemenag), Hendarsyah (Pelaksana Pengangkutan Dinas) dan Abdul Muis (PNS selaku Kasubag Biro Umum Kemenag).
Pemeriksaan terhadap saksi baru dilakukan kepada Wardasari perihal dana operasional menteri (DOM). Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.
Dalam dakwaan KPK, SDA disebut menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar yang bersumber dari APBN semasa dirinya menjabat sebagai Menag. Duit itu disebut pula digunakan SDA untuk kepentingan pribadinya. (dha/mok)











































