Kejagung Diminta Lebih Transparan dalam Penanganan Kasus Korupsi

Kejagung Diminta Lebih Transparan dalam Penanganan Kasus Korupsi

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 15:17 WIB
Kejagung Diminta Lebih Transparan dalam Penanganan Kasus Korupsi
Foto: Dokumentasi ICW
Jakarta - Kejaksaan Agung mendapatkan desakan agar lebih transparan dalam penanganan kasus korupsi. Sistem informasi yang digunakan Kejagung diminta diperbaiki.

"Kami meminta informasi Kejaksaan terkait penanganan kasus korupsi yang ditindak Kejaksaan. Yang kami ketahui, Kejaksaan punya sistem informasi online, tapi belum sepenuhnya dioptimalkan oleh Kejaksaan," ujar Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Wana dan rekan-rekan dari ICW siang tadi bertandang ke Kejagung. Mereka menyampaikan data temuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi soal penanganan kasus korupsi, kata Wana, termasuk sebagai informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.

Wana mengatakan, keterbukaan informasi mengenai penanganan kasus diharapkan dilakukan oleh seluruh lembaga penegak hukum. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penegak hukum menjalankan fungsinya.

Untuk diketahui, Kejaksaan sebenarnya sudah memiliki Sistem Informasi Kejaksaan RI (SIMKARI). Sistem yang diakses melalui jaringan internet ini berfungsi untuk menyimpan, mengelola, dan menyajikan data penanganan perkara korupsi kepada publik. Sistem ini telah diuji di beberapa kantor perwakilan kejaksaan di berbagai provinsi sejak tahun 2011-2013.

Namun, sistem yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 131,9 miliar itu dinilai oleh ICW tidak berjalan dengan baik. SIMKARI dinilai belum memenuhi kebutuhan publik atas informasi penanganan kasus korupsi.

"Bisa jadi, lemahnya penanganan kasus karena kurangnya sumber daya manusia atau tidak adanya niat untuk mengungkap kasus, terutama jika melibatkan aktor-aktor besar," kata Wana.

Merujuk data ICW tersebut, sejak 2010-2014, terdapat 1.775 kasus yang berhenti hanya sampai pada tingkat penyidikan. Dari jumlah tersebut, kasus yang sudah ada perkembangan penanganan sekitar 900 kasus. Sementara, yang belum ada perkembangan sekitar 800 kasus.

Kekurangan SDM

Dokumentasi ICW
Menanggapi permintaan dari ICW, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengakui bahwa saat ini Kejaksaan sedang mengalami kekurangan sumber daya manusia.

"Saya kurang tahu tidak maksimal itu kenapa. Sebenarnya kekurangan SDM bukan hanya di Sistem Informasi Kejaksaan RI (SIMKARI). Seperti di daerah, pengawal tahanan dan sebagainya saja masih kurang orang," ujar Amir.

Menurut Amir, Kejaksaan Agung setiap tahun telah meminta penambahan SDM ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, permintaan tersebut perlu disesuaikan dengan anggaran negara.

"Yang jelas kejaksaan sampai sekarang masih kekurangan pegawai. Sekarang kita berdayakan yang ada dengan semaksimal mungkin," kata Amir. (faj/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads