MK Permudah Syarat Calon Independen, Parpol Tak Lagi Bisa Jual Mahal

MK Permudah Syarat Calon Independen, Parpol Tak Lagi Bisa Jual Mahal

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 15:23 WIB
MK Permudah Syarat Calon Independen, Parpol Tak Lagi Bisa Jual Mahal
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Mahkamah Konstitusi mempermudah syarat calon kepala daerah dari jalur independen. Persentase syarat fotokopi dukungan tak lagi berdasarkan jumlah penduduk, melainkan atas dasar jumlah pemilih tetap di Pilkada. (baca juga: Saat Ahok Bicara Syarat Calon Independen yang Ringan dan 'Mahar' Politik).

Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan bahwa keputusan MK yang mempermudah syarat calon independen itu menjadi peringatan bagi partai politik.

Partai politik tak lagi bisa jual mahal dengan calon kepala daerah. "Kadang partai itu jual mahal. Ini (Keputusan MK) semacam peringatan bagi partai politik, kalau nggak lewat partai ini ada jalur lain," kata dia saat berbincang dengan detikcom, Rabu (30/9/2015).

Qodari pun mengapresiasi Keputusan MK terkait persentase syarat dukungan yang didasarkan pada jumlah pemilik suara, bukan jumlah penduduk. Mestinya sejak awal DPR selaku penyusun undang-undang menggunakan persentase sesuai keputusan MK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya DPR lebih memilih persentase didasarkan pada jumlah penduduk dengan alasan agar calon independen benar-benar berkualitas. Padahal jika tujuannya untuk itu, DPR bisa saja menaikkan batas persentasenya. Misalnya jika sekarang syaratnya adalah 7,5 persen dari jumlah penduduk, maka diubah menjadi 15 persen dari jumlah pemilik suara atau pemilih. "Kalau ingin calon independen bukan sembarangan, persyaratan persentasenya dinaikkan basisnya," kata Qodari.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dipastikan maju pilgub DKI 2017 juga menyambut baik putusan tersebut.Β  Apalagi dia sudah menyatakan akan maju dari jalur independen.Β 

"Bagi saya terima kasih putusan MK seperti itu. Artinya, di seluruh Indonesia bukan hanya Jakarta akan banyak kesempatan untuk orang menjadi calon independen," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Menurut Ahok dengan putusan MK itu peluang orang baik dan jujur yang tak memiliki partai namun mendapat dukungan rakyat untuk menjadi kepala daerah makin terbuka. "Kan kasihan orang yang jujur, baik, yang mau dipilih oleh rakyat tapi nggak punya partai," kata dia. (erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads