Tersangka Kasus Suap di Kemendag Diserahkan ke Kejati DKI

Tersangka Kasus Suap di Kemendag Diserahkan ke Kejati DKI

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 15:15 WIB
Tersangka Kasus Suap di Kemendag Diserahkan ke Kejati DKI
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Eryatie Kuwandy alias Luzi, direktur PT Rarindo Sejahtera Abadi yang diduga menyuap oknum pejabat di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Berkas tersangka L (Lusi) sudah dinyatakan P21 dan hari ini juga tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Dikatakan Mujiono, Lusi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan Pasal 13 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka L ini kaitannya dengan tersangka TJ (Tjindra Johan)-yang merupakan Dirut PT GSA. L adalah direktur di PT Garindo," imbuhnya.

Adapun, barang bukti yang turut diserahkan ke kejaksaan yakni berupa dokumen-dokumen PT GSA, uang SGD 10 ribu, uang SGD 25 ribu, dan sejumlah handphone.

"Peranan tersangka adalah memberikan suap kepada oknum pejabat waktu itu sebagai Dirjen Daglu (Partogi) pada Juni dan Juli berupa uang dengan tujuan agar Dirjen Daglu Kemendag mengeluarkan surat pengakuan sebagai impor garam aneka pangan PT Garindo," paparnya.

Adapun, uang SGD 10 ribu diserahkan oleh Lusi langsung ke tangan Partogi pada Juni 2015. Selanjutnya, tanggal 13 Juli 2015, Lusi memberikan uang sebersar SGD 25 ribu kepada Partogi.

"Untuk bosnya, tersangka TJ masih dalam penahanan kami, dan berkasnya sudah kita serahkan mudah-mudahan segera P21," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menjelaskan, Partogi telah mengeluarkan izin pengakuan PT GSA tanpa prosedur.

"Dalam pengurusan izin itu ada aturan-aturan, persyaraatan itu belum semua terpenuhi, tapi prosesnya dilanjutkan. Dalam izin pengakuan sebagai importir ada aturannya di Permendag No 58/2015," kata Didik.

Salah satu persyaratan yang belum dipenuhi PT GSA saat pengajuan impor itu yakni rencana kebutuhan. "Rencana kebutuhan waktu mengajukan itu tidak dilengkapi, tapi oleh Dirjen Daglu tetap diproses lebih lanjut," katanya.

Lusi digiring ke Kejati DKI dengan didampingi penyidik polwan dan beberapa penyidik lainnya. Lusi tidak berkomentar saat dicecar wartawan, ketika hendak dibawa ke Kejati DKI pukul 12.30 WIB tadi. (mei/dra)


Berita Terkait