"Terima kasih sudah dilaporkan. Tugas dan tanggung jawab saya mengungkap kebenaran tidak akan surut karena gertakan dan laporan orang-orang bermasalah," kata Masinton melalui pesan singkat, Rabu (30/9/2015).
Politikus PDIP ini mengaku yakin dengan laporan yang dia sampaikan ke KPK. Dia sebelumnya melaporkan Lino melakukan gratifikasi furniture ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu fakta yang saya sampaikan, dan saya pertanggungjawabkan fakta itu," sambung Masinton.
Sebelumnya diberitakan, lewat pengacaranya Friedrich Yunadi, Lino melaporkan politisi PDIP itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Lino merasa dicemarkan terkait tudingan menyuap Menteri BUMN, seperti yang pernah dilakukan Masinton.
"Kasus Masinton Pasaribu jadi begini beliau anggota dewan setiap orang warga negara atau warga negara Indonesia berhak lapor ke penegak hukum, saya tidak salahkan siapaun namun dgn laporan tidak benar itu mengakibatkan pencemaran nama baik," ujar Friedrich dalam konferensi pers di kantornya jalan Melawai Raya No 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Masinton mendatangi KPK pada Selasa (22/9) lalu untuk meminta konfirmasi atas informasi suap yang diperolehnya. Dia membeberkan bahwa suap dari Lino ke Rini senilai Rp 200 juta. Bentuk gratifikasi itu berupa barang untuk rumah dinas menteri. (imk/tor)











































