BNPB Harus Lakukan Terobosan, Tetapkan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional

BNPB Harus Lakukan Terobosan, Tetapkan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 13:58 WIB
BNPB Harus Lakukan Terobosan, Tetapkan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional
Kabut asap di Pekanbaru (Foto: Chaidir Anwar Tanjung)
Jakarta - Kabut asap yang melanda Sumatera dan Kalimantan sudah masuk level darurat.  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.

Manager Penanganan Bencana Walhi, Mukri Friatna mengatakan apa yang telah dilakukan pemerintah dalam merespon penghentian kabut asap belumlah maksimal. Hal itu karena hingga hari ini jumlah titik api masih tinggi.

"Api belum padam dan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) melampaui batas normal hingga tingkat berbahaya sebagaimana terjadi di Palangkaraya," ucap Mukri kepada detikcom, Rabu (30/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukri menyebut sudah dua bulan bencana asap akibat pembakaran hutan dan lahan masih terjadi. Bukan hanya di satu tempat, namun juga di berbagai daerah. Seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung dan Bangka Belitung.

"Melihat situasi tersebut, Walhi telah berulang–ulang meminta kepada pemerintah agar menetapkan Status Darurat Nasional Bencana Asap," tegas Mukri.

Menurut Mukri, memang pemerintah dalam menetapkan status darurat nasional harus berdasarkan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Misalnya a) jumlah korban, b) kerugian harta benda, c) kerusakan sarana dan prasarana, d) cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan e) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. BNPB menyebut kabut asap tidak memenuhi indikator a,b dan c. Namun menurut Walhi, kendala itu bisa dikecualikan.

"Soal tersebut karena ketiadaan Peraturan Presiden terkait penetapan status darurat nasional yang telah berlangsung selama delapan tahun sejak UU Penanggulangan bencana diundangkan pada 2007. Namun kendala tersebut bisa dikecualikan jika pendekatan yang ditempuh oleh pemerintah adalah dalam rangka menjawab pemenuhan hak konstitusi warga negara karena UUD 1945 merupakan produk hukum tertinggi, bukan Perpres," tegas Mukri.

(Baca; BNPB: Kabut Asap Tidak Penuhi Semua Syarat Penetapan Status Bencana Nasional)

Sebelumnya diberitakan pemerintah hingga saat ini belum menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. BNPB menyebut kabut asap tidak memenuhi seluruh kriteria yang menjadi dasar penetapan status bencana nasional. (slm/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads