Pangdam Jaya: Kalau Kendaraan Sipil, Jangan Pakai Pelat dan Simbol TNI!

Pangdam Jaya: Kalau Kendaraan Sipil, Jangan Pakai Pelat dan Simbol TNI!

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 13:52 WIB
Foto: Kodam Jaya
Jakarta - Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana membuat perintah tegas. Prajurit Kodam Jaya dilarang memakai pelat TNI di kendaraan pribadinya.

Maraknya kendaraan sipil yang menggunakan pelat militer membuat jajaran TNI rutin gelar razia. Ini juga berlaku bagi anggota TNI, termasuk di jajaran Kodam Jaya.

"Ya dilarang. Enggak boleh. Kan itu sesuai peruntukannya. Kendaraan sipil ya (pelat) sipil," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2015).
Porsche berpelat Kopassus di jalanan (istimewa/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini juga berlaku bagi aksesoris atau atribut TNI. Pomdam Jaya pun saat ini tengah rutin menggelar razia dan meminta kendaraan pribadi mencopot atribut tentara seperti stiker dan pelat nomor TNI.

"Ya menyikapi ya, enggak boleh dong kan bukan TNI masa pake simbol-simbol TNI," kata Teddy.

Belakangan banyak ditemukan sejumlah mobil mewah yang memasang pelat TNI palsu. Seperti mobil Porsche Cayanne hitam yang memasang pelat Kopassus. Korps baret merah pun tengah mencari mobil tersebut.
Mobil mewah jenis VW memakai pelat TNI palsu (Abu Usamah/pasangmata.com)


"Enggak boleh. Ya harus sesuai dengan aturannya lah ya. Kalau tertangkap kita serahkan ke Polda lah, kita enggak ada kewenangan menangkap," jelas Teddy.

Teddy pun mengimbau agar pengendara tidak memasang atribut TNI di kendaraannya. Sekali lagi ia juga menegaskan agar prajurit di jajarannya untuk melakukan hal yang sama.

"Enggak boleh. Sayang dong udah mobil dibayar pajak pake mobil lain," tuturnya.

Selain mobil Porsche, sebuah mobil Volkswagen (VW) jenis Touareg pun ditemukan memasang pelat TNI AU. Jajaran TNI AU menyatakan akan mencari kendaraan ini karena dipastikan pelat dengan registrasi 2402-00 tersebut palsu. (elz/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads