Bagaimana Kampanye dan Debat untuk Calon Tunggal?

Bagaimana Kampanye dan Debat untuk Calon Tunggal?

M Iqbal - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 12:23 WIB
Bagaimana Kampanye dan Debat untuk Calon Tunggal?
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - MK untuk pertama kalinya mengizinkan pasangan calon tunggal berlaga di Pilkada. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai akan ada banyak masalah secara teknis jika pasangan calon hanya satu. Apa saja?

"Pertama, bagaimana teknis pelaksanaan kampanye diberlakukan? Dalam tahapan kampanye, akomodasi terhadap pilihan "TIDAK SETUJU" harus sama kedudukannya dengan "SETUJU" yang berisi pasangan calon," ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Rabu (30/9/2015).

Menurutnya, masyarakat pemilih perlu mendapatkan asupan informasi yang sama sebagai dasar menentukan pilihan dan menilai pasangan calon di kolom "SETUJU" layak menang, juga asupan informasi jika "TIDAK SETUJU" dengan pasangan calon.

"Untuk itu alat peraga kampanye yang disediakan oleh KPU yang dipasang di tempat-tempat publik seperti spanduk dan umbul-umbul, juga perlu dipikirkan materi apa yang ada dalam alat peraga "TIDAK SETUJU" tersebut," ujarnya.

Kedua, bagaimana teknis pelaksanaan debat pasangan calon tunggal dilaksanakan. Dalam debat, terdapat interaksi untuk saling menguji antar pasangan calon, yaitu dengan adanya sesi tanggapan, sanggahan dan lempar pertanyaan antar pasangan calon.

"Dengan calon tunggal, apakah masih relevan tujuan menguji kapasitas dan ketangkasan pasangan calon? Dan bagaimana caranya? Untuk itu, KPU perlu merumuskan debat agar pemilih tetap dapat menilai keunggulan komparatif meskipun pasangan calonnya hanya satu," ungkap Masykurudin.

Ketiga, bagaimana mekanisme gugatan atas hasil suara dalam pemilihan calon tunggal. Bila terjadi penggelembungan suara yang nyata-nyata mempengaruhi hasil penghitungan suara dan menguntungkan pasangan calon "SETUJU", lalu siapa pihak yang berhak mewakili pihak "TIDAK SETUJU" untuk mengajukan gugatan sengketa hasil suara?

"Meskipun hanya semacam bumbung kosong, keadilan tetap ditegakkan dan pelanggar hukum harus kena sanksi," imbuhnya.

Masykurudin menuturkan, KPU perlu bergerak cepat untuk membuat banyak peraturan tentang keabsahan calon tunggal. "Jika KPU tidak menyelesaikan secara matang, peluang pelaksanaan calon tunggal dalam Pilkada justru akan amburadul," tegasnya.

Sementara itu, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya telah menggelar pleno dan menyusun beberapa langkah, salah satunya mengadakan perubahan atas peraturan KPU atau menyusun peraturan baru.

(bal/tor)


Berita Terkait