Effendi Gazali Bicara Soal Gugatan Calon Tunggal yang Dimenangkan MK

Effendi Gazali Bicara Soal Gugatan Calon Tunggal yang Dimenangkan MK

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 12:17 WIB
Effendi Gazali Bicara Soal Gugatan Calon Tunggal yang Dimenangkan MK
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas pasal di UU Pilkada yang menghalangi pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. Penggugatnya adalah pakar komunikasi politik UI Effendi Gazali.

Effendi menegaskan dirinya adalah penggugat tunggal terkait calon tunggal tersebut. Penggugat lain yang sempat juga maju ke MK, akhirnya mundur teratur.

"Ternyata ada beberapa hal yang unik dari pengajuan undang undang tentang Calon Tunggal Pilkada perkara nomor 100/2013 di Mahkamah Konstitusi. Pertama, ternyata pemohon perkara itu sebenarnya tunggal, yaitu pakar komunikasi politik UI, Effendi Gazali. Nama kedua, yakni Yayan, warga Surabaya, ternyata nengundurkan diri karena tidak jadi mengirimkan surat kuasa asli kepada Kuasa Hukum Wakil Kamal SH," kata Effendi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal unik lainnya, kata Effendi, adalah soal kemunculan kata referendum yang digunakan media untuk men-simplifikasi putusan MK. Dia mengatakan istialh referendum itu tak ada dalam putusan MK.

"Kedua, saya terkejut kenapa sampai muncul kata "referendum". Dalam keputusan MK sama sekali tidak ada kata tersebut. Mungkin praktik empiriknya mirip referendum. Tapi yang benar adalah "Pelaksanaan Hak Pilih Rakyat yang menentukan apakah Pilkada di suatu daerah menerima calon tunggal atau tidak menerimanya sehingga Pilkada ditunda ke gelombang selanjutnya"," paparnya.

Ketiga, Effendi meminta KPU melaksanakan Pilkada di 269 daerah, sesuai rencana awal tanpa penundaan. Soal permintaan ini, KPU sudah melanjutkan pelaksanaan pilkada di 3 daerah yang sempat ditunda.

Soal istilah referendeum, meski tak ada dalam putusan MK, namun muncul dalam pernyataan dissenting opinion Hakim MK Patrialis Akbar. Patrialis berpendapat bahwa syarat calon yang ikut serta di pemilukada adalah subjek hukum atau orang yang telah memenuhi syarat tertentu.

"Pilkada bukan merupakan referendum, akan tetapi pemilihan dari beberapa pilihan atau lebih dari satu untuk dipilih. Jika calon tunggal dibenarkan dalam Pilkada, maka bisa jadi suatu saat akan terjadi penyelundupan hukum," tutur Patrialis saat dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015). (tor/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads