PKS: Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Berlawanan dengan UU Kesehatan

PKS: Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Berlawanan dengan UU Kesehatan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 11:44 WIB
PKS: Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Berlawanan dengan UU Kesehatan
Foto: CNNIndonesia/Christie Stefanie
Jakarta - Polemik soal masuknya pasal kretek ke dalam Rancangan Undang-undang tentang Kebudayaan belum berakhir. Partai Keadilan Sejahtera kekeuh menolak pasal yang 'diselundupkan' ke dalam RUU Kebudayaan.

Anggota Komisi X dari Fraksi PKS Surahman Hidayat mengatakan bahwa masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan adalah inkonstitusional. Badan Legislasi, kata dia, telah menciderai tugas harmonisasi sebuah rancangan undang-undang.

"Baleg telah menciderai tugas harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan draf RUU tentang Kebudayaan, karena yang terjadi merupakan kontradiktori dengan UU yang lain," kata Surahman melalui keterangan tertulisnya Rabu (30/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surahman mengungkapkan bahwa pasal kretek di RUU Kebudayaan bertentangan dengan UU tentang kesehatan pasal 113 ayat 1 dan 2, yang menjelaskan bahwa tembakau termasuk kategori zat adiktif.

Pasal itu juga tidak sesuai dengan UU 20/2003 tentang Sisdiknas pasal 3, yang menjelaskan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri.

"Masuknya pasal kretek tradisional sangat kontradiktif dengan usaha pemerintah untuk mengendalikan dampak rokok di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang belakangan ini semakin merebak dan meluas, yang berpotensi masuk kedalam perangkap kepada penggunaan narkoba," kata Surahman yang juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan itu.

Menurut Surahman, RUU Kebudayaan seharusnya fokus pada kebudayaan yang sesuai jati diri dan karakter bangsa. Masuknya pasal kretek dianggap bisa menciderai hal itu.

"Perlu untuk diantisipasi agar tidak terfasilitasi dan berkembang, dan lebih konsen kepada kebudayan-kebudayaan yang meneguhkan jati diri, karakter, dan citra bangsa," ujar Surahman.

RUU Kebudayaan saat ini sedang menanti untuk dibawa ke sidang paripurna dan mendapat persetujuan apakan menjadi RUU inisiatif DPR. Jika disetujui, baru RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.

(imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads