"Langkah KPU, pertama pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon bisa dilaksanakan setelah analisis tahapan atas putusan MK," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Rabu (30/9/2015).
Kedua, KPU akan merevisi peraturan KPU atau membuat peraturan baru khusus mengatur soal calon tunggal, untuk teknis pelaksanaan Pilkada seperti pemungutan suara dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat mengundang 3 KPU derah tersebut. Dan kelima, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan DKPP," imbuh mantan ketua KPU Jabar itu.
Rapat pleno tersebut digelar Selasa (29/9) malam tadi dihadiri seluruh komisioner KPU. Sementara tiga daerah dimaksud adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timur Tengah Utara. (bal/tor)











































