"Itu sudah terjadi, kita harus dukung. Hanya istilah referendum, saya tidak tahu itu amar putusan atau dari teman-teman media. Saya belum dapat salinannya. Hati-hati gunakan referendum, jangan ampai buka kotak pandora," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
"Kalau calon tunggal di Aceh dan Papua, lalu ditambahkan kalimat kan susah. Hati-hati," sambungnya.
Menurut Zulkifli, Pilkada di Indonesia tidak mengenal istilah referendum. Oleh sebab itu, sebaiknya tetap digunakan istilah setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal tersebut.
"Kalau pilkada pilih ya atau tidak, seperti itu saja. Bukan referendum. Referendum kan menyatakan pendapat, hati-hati. Kita ini NKRI, mana ada pilkada referendum," ucap Ketum PAN ini.
Sebenarnya, Zulkifli sepakat dengan pendapat hakim MK Patrialis Akbar yang dissenting opinion dalam putusan MK tersebut. Patrialis menilai referendum berbeda dengan pemilihan.
"Saya setuju dengan Patrialis. Tapi saya kan Ketua MPR, harus taat hukum," ujar Zulkifli.
Sebelumnya, Patrialis berpendapat bahwa syarat calon yang ikut serta di pemilukada adalah subjek hukum atau orang yang telah memenuhi syarat tertentu. Arti kata pemilihan sendiri merupakan memilih dari beberapa pilihan.
"Pilkada bukan merupakan referendum, akan tetapi pemilihan dari beberapa pilihan atau lebih dari satu untuk dipilih. Jika calon tunggal dibenarkan dalam Pilkada, maka bisa jadi suatu saat akan terjadi penyelundupan hukum," tutur Patrialis saat dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
Diberitakan sebelumnya, MK tidak sependapat dengan pemohon yang menyarankan dilakukan mekanisme dengan adanya calon kotak kosong.
"Mahkamah tidak sependapat dengan pemohon yang memaknai jika hanya ada calon tunggal, maka pasangan calon tunggal dengan pasangan kotak kosong yang ditampilkan pada kertas suara," kata hakim MK Suhartoyo.
"Pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya diusahakan secara sungguh-sungguh untuk memenuhi syarat minimal 2 pasangan calon," lanjutnya.
Jika lebih banyak rakyat yang memilih setuju, maka diputuskan calon tersebut terpilih sebagai kepala daerah. Jika lebih banyak yang tidak setuju maka pemilihan ditunda ke pilkada serentak selanjutnya.
"Apabila rakyat lebih banyak memilih setuju, pasangan calon yang dimaksud ditetapkan sebagai kepala daerah. Jika lebih banyak yang tidak setuju, pemilihan ditunda ke pemilihan selanjutnya," jelas Suhartoyo.
(imk/tor)











































