KPU Teruskan Pilkada 3 Daerah yang Sempat Ditunda, Tapi Tak Ada Pendaftaran

KPU Teruskan Pilkada 3 Daerah yang Sempat Ditunda, Tapi Tak Ada Pendaftaran

M Iqbal - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 10:52 WIB
KPU Teruskan Pilkada 3 Daerah yang Sempat Ditunda, Tapi Tak Ada Pendaftaran
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan Pilkada dengan satu pasangan calon dengan model pemilihan referendum. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan tidak ada pendaftaran lagi di 3 daerah yang pilkadanya sempat ditunda karena calon tunggal.

"Iya nggak ada pendaftaran lagi," ucap Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Rabu (30/9/2015).

Tiga daerah dimaksud adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasik dan Kabupaten Timur Tengah Utara. Ferry mengatakan KPU perlu membaca lebih dulu putusan MK sebelum menentukan keputusan untuk menyikapi nasib 3 daerah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti kita akan plenokan keputusan MK tersebut," ujar mantan ketua KPU Jawa Barat itu.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, KPU akan menyusun teknis pengaturan untuk menindaklanjuti putusan MK yang mengizinkan Pilkada dengan satu pasangan calon. Teknisnya dalam Peraturan KPU.

"Putusan MK ini perlu pengaturan lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan. Kami akan segera membahas hal ini," kata Husni.

(bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads