"Iya nggak ada pendaftaran lagi," ucap Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Rabu (30/9/2015).
Tiga daerah dimaksud adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasik dan Kabupaten Timur Tengah Utara. Ferry mengatakan KPU perlu membaca lebih dulu putusan MK sebelum menentukan keputusan untuk menyikapi nasib 3 daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, KPU akan menyusun teknis pengaturan untuk menindaklanjuti putusan MK yang mengizinkan Pilkada dengan satu pasangan calon. Teknisnya dalam Peraturan KPU.
"Putusan MK ini perlu pengaturan lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan. Kami akan segera membahas hal ini," kata Husni.
(bal/tor)











































