Putusan MK Soal Referendum Diprediksi Menambah Calon Tunggal di 2017

Putusan MK Soal Referendum Diprediksi Menambah Calon Tunggal di 2017

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 10:01 WIB
Putusan MK Soal Referendum Diprediksi Menambah Calon Tunggal di 2017
Arwani Thomafi. Foto: Riyan Samutra
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal berlaga di Pilkada dengan referendum dianggap sebagai kemunduran demokrasi. Jumlah calon tunggal di Pilkada 2017 diprediksi akan semakin banyak.

"Dengan keputusan ini, diprediksi pada Pilkada serentak 2017, semakin banyak pihak berusaha untuk mengkondisikan agar hanya terjadi calon tunggal saja. Salah satunya dengan modal kekuatan logistik yang besar," kata anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi melalui pesan singkat, Rabu (30/9/2015).

"Dengan kata lain, bisa jadi 2017 nanti calon tunggal akan semakin bertambah," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwani mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Hanya saja, putusan ini jadi menghilangkan kontestasi di Pilkada itu sendiri.

"Minusnya adalah terjadinya kemunduran dalam demokratisasi Pilkada. Tidak ada lagi kontestasi calon," ungkap politikus PPP ini.

Meski begitu, putusan MK ini juga punya poin lebih. Salah satunya adalah tahapan Pilkada tidak perlu tertunda bila hanya diikuti oleh calon tunggal.

"Tahapan dapat diselesaikan secepatnya, masyarakat juga segera mendapat pemimpin yang definitif," ujar Arwani.

(imk/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini