"Dengan keputusan ini, diprediksi pada Pilkada serentak 2017, semakin banyak pihak berusaha untuk mengkondisikan agar hanya terjadi calon tunggal saja. Salah satunya dengan modal kekuatan logistik yang besar," kata anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi melalui pesan singkat, Rabu (30/9/2015).
"Dengan kata lain, bisa jadi 2017 nanti calon tunggal akan semakin bertambah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minusnya adalah terjadinya kemunduran dalam demokratisasi Pilkada. Tidak ada lagi kontestasi calon," ungkap politikus PPP ini.
Meski begitu, putusan MK ini juga punya poin lebih. Salah satunya adalah tahapan Pilkada tidak perlu tertunda bila hanya diikuti oleh calon tunggal.
"Tahapan dapat diselesaikan secepatnya, masyarakat juga segera mendapat pemimpin yang definitif," ujar Arwani.
(imk/tor)










































