"Saya sebagai pembuat UU menyanyangkan itu diputuskan karena akan membunuh proses demokrasi yang sedang kita bangun," kata Sekretaris F-PAN DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Rabu (30/9/2015).
Yandri khawatir bila calon tunggal difasilitasi lewat referendum, maka itu akan dijadikan modus para calon untuk tidak bertarung. Calon kemudian mengumpulkan sebanyak-banyaknya dukungan partai sehingga dia menjadi calon tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya tidak begitu. Kita tetap munculkan alternatif pimpinan yang lain. Jangan bumbung kosong atau setuju tidak setuju," sambung Yandri.
Pada akhirnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Komisi II selanjutnya akan menyadur putusan itu untuk masuk ke UU Pilkada.
"Itu sudah jadi keputusan MK, kita hormati, kita uji apakah MK benar-benar ingin membangun demokrasi yang kuat dan ujungnya melahirkan pimpinan daerah yang bermartabat. Marilah kita uji, waktu yang akan menjawab," ungkap Yandri. (imk/tor)











































