Jaksa itu adalah Leila Qadria dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) yang turun tangan untuk menyeret Wong ke dalam penjara atau bisa jadi malah ke regu tembak. Meski memiliki paras cantik, jaksa Leila tidak gentar menghadapi Wong dalam ruang persidangan.
Beberapa kali Wong dicecar pertanyaan oleh JPU Leila. Dia juga tak segan-segan mengorek informasi dari Wong Chi Ping supaya dia mengakui perbuatannya yang melanngar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan jaksa Leila langsung dijawab oleh Wong bahwa dirinya dijanjikan bayaran Rp 900 juta bila berhasil mengantar barang haram tersebut. Beberapa kali jaksa mencecar pertanyaan kepada Wong soal peran Wong dalam kasus sabu 800 kg. Seorang diri Leila terus mengeluarkan beragam jurus maut dalam mengejar Wong supaya memenuhi unsur yang didakwakan dengan ancaman hukuman mati.
Jaksa Leila sendiri merupakan jaksa fungsional pidana umum. Wanita kelahiran 1982 ini mengawali karier jaksanya pada tahun 2006. Sebelum di Jakarta Barat, Leila berkarier di Kejari Tangerang, bukan hal yang biasa karena pada awal kariernya Leila selalu mendapat penempatan di Kejari 'kelas A' atau Kejari yang memiliki banyak perkara.
Pernah Menunut Maradona
Di tahun 2013, Jaksa Leila juga pernah menuntut Maradona. Tapi jangan dikira Maradona pemain bola legendaris asal Argentina Jaksa Leila kala itu menjadi penuntut kasus penganiayaan yang melibatkan Hermanto Maradona Raja Gukguk sebagai pelaku.
Jaksa Leila kala itu menuntut Maradona dengan tuntutan 2 tahun 3 bulan penjara kepada Maradona. Dia menganggap Maradona melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Maradona dianggap melakukan penganiayaan kepada Leniati yang berakibat luka parah.
Perkara nomor 1660/Pid.B/2011/PN.JKT.BARAT itu pun diputus oleh hakim Halimah Pontoh dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara. pada November 2014. Hakim Halimah sependapat dengan Leila bahwa Maradona melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP, namun untuk lamanya vonis penjara hakim Halimah memberikan sedikit keringanan daripada tuntutan jaksa.
Ia juga menangani kasus pencurian dengan terdakwa Fajar Dwi Mulia dan mengajukan tuntutan 3 tahun penjara. Fajar melakukan pencurian dengan nilai Rp 200 juta pun dihukum oleh hakim PN Jakbar dengan 2 tahun penjara. Putusan ini diketok pada bulan Juni 2015 lalu dan sudah inkrah. (rvk/asp)











































